Camat Purworejo Diduga Tidak Netral Dapat Dilaporkan ke Satgas Netralitas ASN - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


HUT Pancasila


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

Idul Fitri


 

05 Oktober 2024

Camat Purworejo Diduga Tidak Netral Dapat Dilaporkan ke Satgas Netralitas ASN

PURWOREJO, suarakpk.com – Buntut adanya poster Cawabub 02, Dion Agasi Setiabudi dalam acara gowes yang star di dalam lingkungan Kantor Kecamatan Purworejo. Ketua DPD LSM Tamperak Purworejo, mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Puworejo, guna menanyakan tindak lanjut atas laporannya terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu dengan terlapor, Camat Purworejo, Jawa Tengah yakni Bagas Adi Karyanto. Usai dibahas oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Jumat (04/10/2024) di ruang sidang Nur Hadi Kantor Bawaslu Purworejo.

"Kami mengapresiasi Mas Makmun karena berani melaporkan adanya dugaan pelanggaran, seharusnya semua Warga seperti itu, jika mengetahui adanya indikasi pelanggaran, silahkan laporkan ke Bawaslu," kata Purnomosidi, saat usai menerima Ketua DPD LSM Tamperak Purworejo di kantornya Jumat. (04/10/2024)

Di hadapan media, Purnomo kemudian menjelaskan bahwa, unsur formulir telah dipenuhi yaitu, ada pelapor, terlapor, waktu laporan tidak lebih dari 7 hari dari kejadian, ada bukti serta tanda tangan pelapor sama dengan yang di KTP. Setelah diregister, Bawaslu memeiliki waktu 3 hari plus 2 dan pada hari ketiga ini telah mendapatkan kesimpulan.

"Kami telah mendapatkan kesimpulan, tinggal diplenokan dan menjadi sebuah keputusan.Terlapor adalah Camat Purworejo," kata Purnomosid.

Dalam kesimpulan di sentra Gakkumdu, ungkap Purnomo, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Purworejo, Bagas Adi Karyanto.

"Hasil kajian apakah betul tindakan Camat Purworejo melanggar pasal 71 UU Nomer 10/2016 dan sanksi yang dimuat dalam Pasal 188 ada kata - kata kurang lebih, Pejabat ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon. Dari hasil pemeriksaan (pemasangan gambar Dion) murni inisiatif panitia. Kami sudah mengundang Ketua Panitia Gowes, Heru dan juga Camat Purworejo untuk klarifikasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Camat, menurut Purnomo juga telah menghubungi Ketua Panitia Acara agar supaya melepas semua gambar salah satu Cawabub itu. Namun dengan alasan sibuk dengan 100 peserta gowes yang hadir, hingga berlangsungnya acara, sekitar pukul 06.45 WIB, hari Minggu (29 September 2024), gambar belum diturunkan.

"Meskipun Camat Purworejo tidak terbukti melanggar pidana, akan tetapi pemasangan alat peraga kampaye, gambar Paslon di lingkungan Kantor Pemerintah sangat dilarang," tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Tamperak, Sumakmun, usai bertemu dengan Ketua Bawaslu dirinya menduga, permasalahan ini sudah ada yang 'masuk angin'.

"Dengan apa yang sudah disampaikan Ketua Bawaslu, kami menduga bahwa permasalahan ini sudah masuk angin. Dengan adanya fakta gambar terpampang di lingkungan fasilitas Pemerintah, disebut bukan pelanggaran, sudah tidak bisa dipahami. Apalagi dalam konteks itu, sebelum kegiatan, Pak Camat sudah diingatkan oleh Panwas untuk segera melepas seluruh gambar Dion Agasi. Tapi hingga pagi hari seolah-olah tidak mengindahkannya," kata Makmun.

Lebih lanjut Makmun mengatakan, Ketua Panitia, yang menurut Purnomosidi dihubugi Camat berjanji akan menurunkan gambar Dion, tetapi hingga acara berlangsung, dengan alasan sibuk tidak segera menurunkan.

"Jika hanya seorang panitia sepeda santai saja berani menyepelekan Camat, kita patut bertanya siapa di belakangnya? Dan dalam waktu dekat ini kami juga berencana akan melaporkan dugaan pelanggaran lainnya, yaitu saat Calon Bupati Purworejo Yuli Hastuti pasangan Dion Agasi, menghadiri dan meresmikan showroom UMKM di Obyek Wisata Bukit Besek, Desa Guntur Kecamatan Bener, Purworejo, pada Senin (30/9/2024) lalu," pungkas Makmun.

Di sisi lain, salah satu tokoh organisasi Masyarakat provinsi Jawa Tengah, KRT.IS Dipuro, saat ditemui suarakpk.com usai menghadiri acara diskusi di Purworejo, menyarankan Ketua DPD LSM Tamperak Purworejo, untuk melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lansung dengan melampirkan bukti-buktinya.

“Bila memang dinilai Bawaslu Purworejo dinilai dan patut diduga tidak netral, silahkan Ketua DPD LSM Tamperak Purworejo langsung ke KASN, jika benar Camat yang notabanenya sebagai ASN tidak netral dan didukung bukti-bukti yang cukup,” ujarnya.

KRT.IS Dipuro menjelaskan, bahwa adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan; dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” jelasnya.

Ditambahkan KRT.IS Dipuro, bahwa dugaan adanya pelanggaran netralitas ASN sendiri berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.

“Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh Kementerian/Lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan KASN,” terangnya.

Ditegaskan KRT.IS Dipuro, bahwa peran masing-masing kelima instansi pemerintah yang tergabung dalam Satgas Netralitas ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang telah ditetapkan pada September 2022 lalu. “Laporan dugaan pelanggaran yang masuk diproses oleh Satgas Netralitas melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT), mulai dari proses pengecekan, verifikasi, validasi, rekomendasi penjatuhan disiplin, sampai dengan pemantauan penegakan disiplin oleh PPK instansi,” pungkasnya. (Alex/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)