Pengacara Mawan Sikapi Robohnya Plafon Ruangan Sidang DPRD Buton Utara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 September 2024

Pengacara Mawan Sikapi Robohnya Plafon Ruangan Sidang DPRD Buton Utara

 


BUTON UTARA, suarakpk.com-


Pengacara asal Buton Utara, Laode Harmawan, SH, MH secara tegas menyikapi soal robohnya plafon ruangan sidang kantor DPRD Buton Utara, Jumat 27 September 2024 lalu.


Menurut Wawan sapaan akrab Laode Harmawan bahwa robohnya plafon ruang persidangan, ininmerupakan potret kinerja anggota DPRD Kabupaten Buton Utara yang sangat buruk selama mekar menjadi Kabupaten.


Katanya, bagaimana mau bicara pengawasan dan penganggaran sedangkan bangunan yang menjadi tempat berkantor para Parlemen Buton Utara plafonnya saja roboh berhamburan diruang sidang yang sehari - seharinya tempat bersidang?


"Ini adalah suatu pertanda bahwa anggota DPRD Kabupaten Buton Utara dalam melaksanakan tupoksinya tidak maksimal. Dan saya meminta Aparat Penegak Hukum( APH ) segera melakukan olah TKP untuk mengetahui kondisi kontruksi bangunan tersebut,  dan ini bagian dari tindak pidana korupsi,"sebutnya.


Sebab, katanya bahwa dalam undang - undang kontruksi menjamin setiap bangunan usia pakai paling kurang lebih 15 tahun ketahanannya dan kalau ada kontruksi yang rusak perlu di selidiki siapa kontraktornya jangan sampai karena terlalu banyak keluar Fee proyek sehingga tidak maksimal mutu bangunan dan tidak terjamin ketahanannya, kasihan uang Rakyat.


Apalagi informasi dugaan kegiatan fiktif sudah meluas di masyarakat. Seperti dana media dan perjalanan dinas yang.ifer kapasitas.


"Kami sebagai pemerhati hukum dibidang  pemberantasan tindak pidana korupsi tidak mau daerah lipu tinadeakono sara ini di okpatasi segelintir pejabat untuk kepentingan kelompoknya atau pribadinya, hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu,"jelasnya. Karena info robohnya plafon ruang sidang DPRD Kabupaten Buton Utara ini sudah ramai dibicarakan di dunia maya. Untuk itu kami minta Aparat penegak hukum segera usut kasus ini,"pungkasnya. (Udin Yaddi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)