Kejaksaan Muna Amankan Uang Kerugian Negara Rp 647.835.058 dari Proyek di Buton Utara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan


 

Iklan


 

Iklan


 

HUT RI ke 79


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 September 2024

Kejaksaan Muna Amankan Uang Kerugian Negara Rp 647.835.058 dari Proyek di Buton Utara

 

Ketgam : ( Tengah) Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren, SH., M.Hum, (kiri) Kasi Pidsus Laode Fariadin, SH dan (kanan)  Pelaksana Kasi Intel, Puput Wijaya Putra,S.H,M.H,

MUNA, suarakpk.com 


Hari ini Rabu tanggal 4 September 2024 bertempat di ruang Media center Kejaksaan Negeri Muna, Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Robin Abdi Ketaren, SH., M.Hum, yang didampingi Kasi Pidsus Laode Fariadin, SH dan Pelaksana Kasi Intel, Puput Wijaya Putra,S.H,M.H, dalam jumpa pers.


Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Robin Abdi Ketaren, SH., M.Hum,  menyampaikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Cirauci II Kabupaten Buton Utara TA 2021.


Dimana perkaranya telah di putus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi, dalam amar putusan Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa RAHMAT selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan Cirauci.


Menyatakan terdakwa RAHMAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama dalam Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum

Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa RAHMAT. selama 3 (tiga) tahun dan membayar denda sebesar Rp100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.


Menetapkan uang titipan sejumlah total Rp.647.835.058,- (enam ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima puluh delapan rupiah) yang telah disita dari terdakwa merupakan pengganti dari Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp.647.835.058,- (enam ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima puluh delapan rupiah)


Terdakwa Rahmat melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan TERANG UKORAS SEMBIRING selaku Direktur CV. Bela Anoa, dimana perkaranya juga telah diputus oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi, dengan putusan:


Menyatakan terdakwa TERANG UKORAS SEMBIRING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama dalam Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum

Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa TERANG UKORAS SEMBIRING selama 3 (tiga) tahun dan membayar denda sebesar Rp 100.000.000,00,- (seratus Juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan


Bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)  sehingga kami selaku Jaksa Penuntut Umum melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan sebagaimana Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor : Print - 769/P.3.13/Fu.1/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor : print - 768 /P.3.13/Fu.1/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024, termasuk uang titipan dari Terdakwa sejumlah total Rp.647.835.058,- yang dirampas untuk negara sebagaimana amar putusan. 


"Selanjutnya uang titipan tersebut akan kami di setorkan ke Kas Negara sebagai Pengganti Kerugian keuangan Negara. Kami berharap kedepan tujuan penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak saja berorientasi pada penghukuman badan tetapi optimalisasi pemulihkan kerugian keuangan negara, asset recovery penting untuk menjaga stabilitas keuangan negara,"tutupnya. (Udin Yaddi)


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)