Jaksa Tuntut Mantan Pimpinan Bank Mandiri Cabang Semarang dalam Kasus Korupsi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan


 

Iklan


 

Iklan


 

HUT RI ke 79


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 September 2024

Jaksa Tuntut Mantan Pimpinan Bank Mandiri Cabang Semarang dalam Kasus Korupsi


 

Kota Semarang,Suarakpk.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menuntut mantan Pimpinan Bank Mandiri Cabang Semarang, Bambang Suprabowo, atas dugaan menerima suap sebesar Rp500 juta dalam kasus korupsi yang melibatkan pembobolan bank BUMN tersebut, dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp112 miliar.


Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua R. Hendral pada Senin, JPU Nur Azizah mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi dengan modus kredit yang tidak sesuai peruntukan ini terjadi pada tahun 2016.


Selain Bambang Suprabowo, dua debitur Bank Mandiri, yaituh Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiono, juga diadili dalam kasus yang sama. Menurut jaksa, kasus ini bermula dari pengajuan kredit modal kerja oleh Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiono, yang masing-masing merupakan pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.


Dalam pengajuan pinjaman, kedua terdakwa diduga menggunakan dokumen yang tidak valid, sehingga kredit dapat dicairkan. "Dana pinjaman yang dicairkan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit," kata Nur Azizah.


Selanjutnya, terdakwa Agus Hartono diketahui menerima kredit bermasalah sebesar Rp89 miliar, sementara terdakwa Donny Iskandar Sugiono menerima Rp5 miliar. Terdakwa Bambang Suprabowo diduga menerima bagian sebesar Rp500 juta dalam bentuk cek sebagai bagian dari proses pencairan kredit tersebut.


Akibat tindakan para terdakwa, Bank Mandiri mengalami kerugian total sebesar Rp112 miliar, terdiri dari pokok pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp94,8 miliar dan bunga sebesar Rp17,7 miliar.


Semua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembacaan dakwaan diikuti oleh para terdakwa secara daring dari Lapas Semarang.


(Arief/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)