Diduga Hamili Istri Orang, Imbuh Kemis Warga Gentinggunung Bakal Dilaporkan Ke Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan


 

Iklan


 

Iklan


 

HUT RI ke 79


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 September 2024

Diduga Hamili Istri Orang, Imbuh Kemis Warga Gentinggunung Bakal Dilaporkan Ke Polisi


KENDAL, suarakpk.com - Nasib apes menimpa Kuat(59) warga Dusun Kalipakis RT 12 RW 03 Desa Kalipakis, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.

Setelah membina rumah tangga dengan istrinya bernama Mujiati kurang lebih 14 tahun, kini terancam bubar lantaran diduga istrinya berselingkuh dengan lelaki lain bernama Imbuh Kemis(40) warga Desa Gebudan RT 12 RW 05 Desa Genting Gunung, Sukorejo.

Lebih parahnya lagi, istrinya sekarang dalam keadaan hamil dan usia kandungannya kurang lebih tiga bulan.

Pada 24 Juni 2024 lalu, Kuat meminta pertolongan kepada pihak Desa Gentinggunung untuk bisa menyelesaikan atau mempertanggungjawaban apa yang telah dilakukan oleh Imbuh Kemis terhadap istrinya.

Pihak desapun kemudian menghadirkan Imbuh Kemis di balai desa agar persoalannya segera terselesaikan.

Karena dalam pertemuan itu penyelesainnnya agak alot, akhirnya keduanya antara Imbuh Kemis dan Kuat dibuatkan surat kesepakatan bersama dengan disaksikan oleh sekitar 10 orang termasuk istri Kuat, Mujiati dan Kepala Desa Gentinggunung Budi Darmawan.

Isi dalam surat kesepakatan bersama itu antara lain, keduanya sepakat kasusnya selesai cukup sampai penandatanganan surat kesepakatan bersama dibuat dengan catatan Imbuh Kemis mau membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta kepada Kuat.

Dalam surat kesepakatan bermaterai itu, Imbuh Kemis meminta dua bulan kemudian atau tanggal 24 Agustus 2024 akan membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta itu.

Namun setelah jatuh tempo tanggal 24 Agustus 2024, Imbuh Kemis tak menepatinya untuk membayar dan justru menguasakan kasusnya kepada dua pengacara.

"Saya sebetulnya sudah memberikan toleransi kepada Imbuh Kemis agar tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Tapi sekarang malah sudah lebih dua bulan 10 hari jika dihitung dari tanggal 24 Juni 2024," kata Kuat saat di temui di rumahnya, Selasa (03/09/2024).

Menurut Kuat jika beberapa hari kedepan tidak ada itikad baik dari Imbuh Kemis, kasusnya akan ia bawa ke ranah hukum.

"Akan saya laporkan ke kantor polisi saja," tegasnya.

Kepala Desa Kalipakis Anwar, yang ditemui di rumahnya menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu siap mendampingi Kuat agar kasusnya segera terselesaikan.

Sementara itu, saat ditemui di rumahnya, Imbuh Kemis tidak ada di tempat.

Sedangkan Kepala Desa Gentinggunung Budi Darmawan, mengaku bahwa, ia sudah menjembatani kasus yang menimpa warganya ini sejak dibuatkan surat kesepakatan bersama.

Namun Imbuh Kemis yang rupanya tidak mengindahkan apa yang seharusnya menjadi tanggungjawab dan kesepakatan yang dibuat dengan disaksikan banyak orang.

"Ya saya ndak bisa apa- apa mas, kalau Imbuh Kemis seperti itu," katanya.(dn/red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)