Batu Bara, suarakpk.com - Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara H. Heri Wahyudi Marpaung S. STP, M.AP menghadiri Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Triwulan III Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Lantai 8 Gedung Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jakarta, Jumat, (20/09/2024).
Dalam hal ini Pj. Bupati Heri turut didampingi oleh Sekretaris Daerah Batu Bata Norma Deli Siregar beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Evaluasi kinerja dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Aspek yang dievaluasi meliputi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan berbagai indikator yang meliputi Inflasi, Stunting, BUMD, Layanan Publik, Pengangguran, Kemiskinan Ekstrem, Kesehatan, Penyerapan Anggaran, Kegiatan Unggulan dan Perizinan.
Dalam paparannya, Pj. Bupati Batu Bara menyampaikan sejumlah capaian kinerja yang telah dilakukannya dihadapan Sekretaris Inspektur Jenderal Kemendagri dan para Evaluator.
"Semoga dengan arahan dan masukan para tim penilai dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri ini, dan dengan tim yang lebih baik dan lebih bagus lagi kita akan bekerja lebih baik, serta dapat menyajikan data-data yang lebih baik lagi," ungkapnya.
Pj Bupati Batu Bara Heri Wahyudi mengucapkan terima kasih kepada Kemendagri atas arahan dan masukan yang diberikan selama proses evaluasi.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Tim Evaluator Irjen Kemendagri sebagai tim penilai, telah memberikan masukan serta arahan kepada saya dalam triwulan ke tiga saya melaksanakan tugas sebagai Pj. Bupati Batu Bara" ungkapnya.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, Tim Evalutor sependapat bahwa kinerja Pj. Bupati Batu Bara Heri Wahyudi sudah baik dan memenuhi 111 (seratus sebelas) indikator penilaian yang disyaratkan.
Selanjutnya diminta Pj. Bupati Batu Bara agar terus membenahi birokrasi dan tata kelola pemerintahan supaya dapat mencapai tujuan yaitu mensejahterahkan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
(Nasly)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar