Gelapkan Ban Tronton, Warga Langkat Diciduk Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 September 2024

Gelapkan Ban Tronton, Warga Langkat Diciduk Polisi

Batu Bara, suarakpk.com - Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil menangkap seorangg  laki- laki yang diduga melakukan penggelapan Ban mobil truk tronton di Dusun I Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. 

Tersangka berinisial MAG (32) tahun, wiraswasta, warga Desa Baturi, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S. H, S. I. K melalui kasi humas AKP A. H Sagala Senin (30/09/2024) membenarkan pihaknya telah menangkap terduga pelaku. 

"Benar, kejadiannya diketahui minggu 22 September 2024 sekira pukul 07.30 Wib, " kata Sagala membenarkan. 

Korban kata Sagala bernama Agus Salim Wakian, laki-laki (45) tahun, wiraswasta, warga Jalan Kakap No 11 Medan.

Lebih lanjut AKP Sagala menjelaskan, 
pada minggu 22 September 2024 sekira Pukul 07.30 wib Agus Salim (korban-red) mencoba menghubungi MAG (pelaku-red) yang merupakan sopir truk milik korban. 

Ketika dihubungi handphone pelaku tidak aktif dimana saat  korban memerintahkan pelaku untuk ke Kota Kisaran mengambil kayu balok dengan mengemudikan Truck tronton milik korban 

Merasa curiga korban melakukan pencaharian terhadap supir dan truck tronton milik korban. 

Kemudian korban menemukan truck tronton miliknya sedang berada di Jalinsum Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador, namun supir yang diduga sebagai pelaku penggelapan sudah tidak ada ditempat. 

Setelah itu korban melihat Ban mobil truk miliknya sudah ditukar dengan Ban yang tidak layak (dikokang).

" Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan korban membuat laporan ke Polsek Indrapura, " tukas Sagala. 

Mendapat laporan korban, pada minggu  29 September 2024 sekira pukul 13.00 wib Unit Reskrim Polsek Indrapura bergerak cepat dan mendapatkan keberdaan pelaku yang berada di Kota Tebing Tinggi. 

" Kanit reskrim indrapura Ipda Manahan Siregar bergerak ke Kota Tebing Tinggi dan berhasil menangkap pelaku, saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatan dan ditemukan barang bukti yang disimpan digudang rumah miliknya, " pungkas kasi humas Sagala. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura, guna diproses lebih lanjut. 

(Amy) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)