Boyolali, suarakpk.com– Kegiatan penambangan galian C di Desa Kepoh terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegitan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun oleh pemiliknya.
Tambang galian C tersebut nekat beroperasi diduga belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia
Dari pantauan awak media Rabu (4/924), tambang Galian C ini berlokasi di Desa Kepoh, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.
Dapi pantauan di lapangan galian tersebut sudah beroperasi kurang lebih dua bulan, ironisnya pemilik galian C tersebut acuhkan peraturan,diduga belum mengantongi perizinan.
Tim awak media pun melakukan investigasi dan konfirmasi ke lokasi galian tersebut. Terlihat di lokasi, alat berat sedang mengeruk bukit yang berisi pasir, tanah dan dimasukkan ke dalam dump truk dan di angkut keluar, dari hasil galian diangkut dengan menggunakan dam truk tanpa di tutup terpal mengakibatkan bayaknya matrial berjatuhan yang mengakibatkan polusi udara sepanjang jalan yang dilintasi.,di lokasi tidak ada papan informasi yang menerangkan galian C ini milik siapa.
Menurut salah satu pekerja di lokasi saat di temui mengatakan, "kalau galian ini milik pak Aris, tapi sekarang tidak ada, di lokasi hanya operatornya.
Sementara itu menurut kepala kepoh suparno dirinya tidak setuju dan tidak ada tembusan dari pihak penggusaha," sebetulnya dari awal saya sudah tidak setuju dengan adanya galian tersebut, yang saya takutkan akan merusak lahan, akan tetapi semua sudah terlanjur jalan dan masyarakat sudah menerima uang permeter 5000, karena yang punya lahan itu banyak warga luar desa kepoh dan ikut kerja, saya bisa apa mas.
"Karna sudah terlanjur saya hanya berpesan kepada pengusaha,segala sesuatunya di urusi, keterkaitan dengan izin dampak lingkungan, kompensasi dan lainya,ucapnya.
Sementara tim mencoba menemui salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan," polusi udara dan banyaknya debu berterbangan sangatlah mengganggu dan jalan sekitar yang dilewati truk dam jadi rusak apalagi kalau musim hujan jalan jadi licin kerena banyaknya material yang berjatuhan, "keluh warga.
Warga menunggu tindak tegas dari APH(Aparat penegak hukum)Polres Boyolali dan Polda Jateng selaku pemangku wilayah untuk segera menertibkan Galian C yang di duga ilegal di wilayah Kabupaten Boyolali.(Tim/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar