Diduga belum mengantongi izin galian C, nekat Operasi di Desa Kepoh - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan


 

Iklan


 

Iklan


 

HUT RI ke 79


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 September 2024

Diduga belum mengantongi izin galian C, nekat Operasi di Desa Kepoh


 

Boyolali, suarakpk.com– Kegiatan penambangan galian C di Desa Kepoh terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegitan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun oleh pemiliknya.


Tambang galian C tersebut nekat beroperasi diduga belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia 

Dari pantauan awak media  Rabu (4/924), tambang Galian C ini berlokasi di Desa Kepoh, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.

Dapi pantauan di lapangan galian tersebut sudah beroperasi kurang lebih dua bulan, ironisnya pemilik galian C tersebut acuhkan peraturan,diduga belum mengantongi perizinan.


Tim awak media pun melakukan investigasi dan konfirmasi ke lokasi galian tersebut. Terlihat di lokasi, alat berat sedang mengeruk bukit yang berisi pasir, tanah dan  dimasukkan ke dalam dump truk dan di angkut keluar, dari hasil galian diangkut dengan menggunakan dam truk tanpa di tutup terpal mengakibatkan bayaknya matrial berjatuhan yang mengakibatkan polusi udara sepanjang jalan yang dilintasi.,di lokasi tidak ada papan informasi yang menerangkan galian C ini milik siapa.


Menurut salah satu pekerja di lokasi saat di temui mengatakan, "kalau galian ini milik pak Aris, tapi sekarang tidak ada, di lokasi hanya operatornya.


Sementara itu menurut kepala kepoh suparno dirinya tidak setuju dan tidak ada tembusan dari pihak penggusaha," sebetulnya dari awal saya sudah tidak setuju dengan adanya galian tersebut, yang saya takutkan akan merusak lahan, akan tetapi semua sudah terlanjur jalan dan masyarakat sudah menerima uang permeter 5000, karena yang punya lahan itu banyak warga luar desa kepoh dan ikut kerja, saya bisa apa mas.


"Karna sudah terlanjur saya hanya berpesan kepada pengusaha,segala sesuatunya di urusi, keterkaitan dengan izin dampak lingkungan, kompensasi dan lainya,ucapnya.



Sementara tim mencoba menemui salah satu warga yang enggan disebutkan namanya  menyampaikan," polusi udara dan banyaknya debu berterbangan sangatlah mengganggu dan jalan sekitar yang dilewati truk dam  jadi rusak apalagi kalau musim hujan jalan jadi licin  kerena banyaknya material yang berjatuhan, "keluh warga.


Warga  menunggu tindak tegas dari APH(Aparat penegak hukum)Polres Boyolali dan Polda Jateng selaku pemangku wilayah untuk segera menertibkan Galian C yang di duga ilegal di wilayah Kabupaten Boyolali.(Tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)