Batu Bara,suarakpk.com - Satuan reserse (satres) narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki pengangguran terduga pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Merdeka Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Tersangka berinisial RH alias Riki Banjaran
(27) tahun, warga Dusun Merdeka Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti 1 (satu) paket Narkotika sabu yang dikemas plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 5,01 gram, 3 (tiga) paket Narkotika sabu yang dikemas plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 3,53 gram, 3 (tiga) buah pipet berbentuk skop, 2 (dua) buah timbangan eletrik, 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran sedang, 30 (tiga puluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah handphone android warna hitam merk vivo, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil corak bunga-bunga.
Kasat narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi melalui Kasi humas AKP H. A Sagala Kamis (01/08/2024) membenarkan penangkapan tersangka.
Lebih lanjut Sagala menjelaskan, penangkapan tersangka Minggu 14 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib yang berawal dari informasi masyarakat ada seorang sedang memiliki atau menyimpan Narkotika jenis shabu di perladangan yang ada di Dusun Merdeka Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Kemudian personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekira pukul 17.00 wib personil Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan RH.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap yang bersangkutan dan ditemukan barang bukti yang disebutkan diatas.
" Riki Handoko (RH-red) menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual eceran, ungkap Sagala.
Guna penyelidikan lanjut, RH digelandang petugas ke kantor Satres narkoba Polres Batu Bara.
" Terhadap tersangka diancam dengan
Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " pungkas Sagala.
Kasi humas menambahkan, pelapor
Ipda Hari Permana, sementara saksi Briptu Khairul Nazmi dan Briptu Ahmed J. Suriyarta, S.H.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar