Semarang, Suarakok.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Terbaru, KPK memanggil dan memeriksa sepuluh camat di Kota Semarang pada Kamis (22/8/2024) di Markas Polrestabes Semarang.
Kesepuluh camat yang diperiksa berasal dari berbagai kecamatan, termasuk Tembalang, Mijen, Semarang Barat, Semarang Timur, Banyumanik, Gayamsari, Tugu, Semarang Selatan, Gunungpati, dan Genuk.
Pemeriksaan dilakukan serentak dengan tujuan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dugaan korupsi yang tengah diselidiki oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Marhadika Sugiarto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para camat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, dengan harapan dapat memberikan informasi penting terkait penyelidikan kasus ini.
“Iya, pemeriksaan camat ada keterkaitan dengan kasus korupsi yang sedang kami selidiki,” ungkap Tessa kepada media pada Jumat (23/8/2024).
Salah satu camat, yang enggan disebutkan namanya, juga mengonfirmasi bahwa dirinya telah dipanggil oleh KPK.
Menurutnya, pemeriksaan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB di Mapolrestabes Semarang, dengan fokus utama pada isu korupsi yang tengah menjadi perhatian publik di Kota Semarang.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa ada empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Namun, hingga kini, identitas dan jabatan para tersangka belum diungkapkan kepada publik.
KPK juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada keempat tersangka tersebut.
Kasus ini meliputi dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang untuk tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun yang sama.
Pemeriksaan intensif ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengungkap dan menindak tegas dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Diharapkan, langkah ini dapat menjadi peringatan bagi pejabat lainnya untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan menjauh dari praktik-praktik korupsi. (Arief/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar