Kulon Progo, Suarakpk.com– Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dengan modus tukar uang. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kulonprogo, AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polres Kulonprogo pada Selasa, (27/08/2024).
Kegiatan konferensi pers didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas, Kapolres mengungkapkan detail modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya.
Menurut Kapolres Kulonprogo, AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu, S.I.K., M.H., peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, 13 Juli 2024, ketika satu unit mobil Toyota Rush berhenti di depan sebuah toko. Dari mobil tersebut, turun dua orang yang kemudian masuk ke dalam toko, sementara satu orang lainnya tetap berada di dalam mobil. Dari ciri-ciri wajah dan bahasa yang digunakan, diketahui bahwa mereka bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua pelaku yaitu AB dan BS keduanya warga negara Iran yang masuk ke dalam toko beralasan ingin menukarkan dua lembar uang pecahan Rp 50.000 menjadi pecahan Rp 100.000 edisi lama. Mereka bahkan membawa contoh uang edisi lama yang dimaksud.
Namun, ketika pemilik toko menyatakan tidak memiliki uang yang dimaksud, pelaku meminta pemilik toko untuk membuka laci penyimpanan uang. Setelah laci dibuka, pelaku meminta agar seluruh uang di dalam laci dikeluarkan. Saat pelaku berpura-pura mencari uang edisi lama, mereka dengan cepat mengambil sebagian uang tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong celana mereka. Pelaku kemudian mengembalikan sisa uang kepada pemilik toko dan segera meninggalkan tempat tersebut.
Setelah para pelaku pergi, pemilik toko menghitung kembali uangnya dan mendapati bahwa sejumlah Rp 3.000.000 telah hilang. Pemilik toko kemudian memutar rekaman CCTV yang ada di tokonya dan melihat bahwa pelaku dengan cepat mengambil uang menggunakan tangan kiri saat berpura-pura mencari uang yang diminta.
Kapolres Kulonprogo menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku. Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Kulonprogo segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang mereka gunakan. Mengingat modus yang sama juga terjadi di wilayah Gunungkidul dan Sleman, Resmob Kulonprogo kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian di wilayah tersebut. Melalui kerja sama ini, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di wilayah Sleman saat sedang menginap di sebuah hotel. Para pelaku saat ini telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Kulonprogo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Kulonprogo akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh WNA. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak biasa.(Gunawan/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar