BOYOLALI, Suarakpk.com – Satreskrim Polres Boyolali Berhasil Ungkap Kasus perjudian dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka judi jenis togel di Dk. Sambi Rt. 003/Rw. 003, Ds. Klari, Kec. Karanggede, Kab. Boyolali.
Kejadian berawal pada Selasa (20/8/2024) sekira pukul 21.30 WIB Team Resmob Unit 1 Pidum Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dk. Sambi Rt. 003/Rw. 003, Ds. Klari, Kec. Karanggede, Kab. Boyolali, ada kegiatan perjudian jenis togel. Kemudian anggota tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut dan benar bahwa terdapat kegiatan perjudian jenis togel di Rumah salah satu pelaku kemudian Tim Resmob Polres Boyolali mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Polres Boyolali guna proses lebih lanjut.
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga melalui Kasatreskrim Iptu Joko Purwadi, S.H., M.H. saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pada Selasa (20/8/2024) berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenit Togel di Dk. Sambi Rt. 003/Rw. 003, Ds. Klari, Kec. Karanggede, Kab. Boyolali.
_“Penangkapan pelaku tindak pidana perjudian ini dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat yang resah terhadap maraknya kasus tersebut terjadi di lingkungannya”_ Jelas Kasat Reskrim
Dalam kasus tersebut Ada tiga pelaku inisial DR (51), SN (71) dan JN (42) yang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah), 2 (dua) buah buku tulis rekapan, 1 (satu) buah bolpoin warna kuning dan 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Redmi Imei 1 : 861056069415843, Imei 2 : 861065069415850.
Disampaikan Kasatreskrim, para tersangka permainan judi dikenakan pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.
“Atas kejadian tersebut, para pelaku permanan judi dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,”_ ujar Kasat
Kapolres melalui Kasat Reskrim menambahkan jajaran Polres Boyolali terus berkomitmen memberantas segala bentuk Penyakit Masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainya di Boyolali.
Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut bisa melaporkan kepada Polres Boyolali.
"Polres Boyolali akan terus memberantas segala bentuk tindakan yang meresahkan Masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainya. Oleh sebab itu, kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana bisa menyampaikan secara langsung ke Polres Boyolali atau melalui layanan call center 110," Ujarnya. (Arief/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar