KAB. SEMARANG, suarakpk.com – Calon Bupati Semarang H, Ngesti Nugraha, S. H., M.H,berpotensi menjadi calon tunggal dalam perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2024. Pasalnya, ia yang berpasangan dengan Dra. H Nur Arifah, didukung oleh 14 partai politik baik parlemen maupun nonparlemen.
Saat dikonfirmasi, Ngesti Nugraha, bersama tim pemenangan masih menunggu perkembangan situasi. Apalagi masa pendaftaran bakal pasangan calon juga belum ditutup oleh KPUD.
“Dengan adanya keputusan MK, kita akan melihat pendaftaran calon sampai besok malam. Kalau tidak ada lawan tentunya kotak kosong, yang penting ayem tentrem aman kondusif,” jelas Ngesti, di kantor KPUD Kabupaten Semarang usai pendaftaran Cabup dan Cawabup Semarang, Rabu (28/8/2024).
Ngesti memaparkan, usai pendaftaran ini, pihaknya akan segera melakukan koordinasi melalui ketua tim pemenangan Ngesti, berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang sifatnya memecah belah.
“Mohon doa restu, dukungan, dan pilihannya kepada kami untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Semarang 27 November mendatang,” pintanya.
Sementara Ketua KPUD Kabupaten Semarang Bambang Setyono, menerangkan, pada hari kedua ini pihaknya menerima satu pasangan calon Cabup dan Cawabup Semarang yakni Ngesti Nugraha-Nur Arifah. Sesuai berita acara, mereka terdaftar dalam register pada pukul 13.13 WIB.
Berkas dinyatakan lengkap dan diterima, terangnya.
Setelah ini, kata Bambang, pihaknya akan menyerahkan pengantar untuk keperluan pemeriksaan kesehatan (rikes) di RSUP dr. Kariadi Semarang.
“Sesuai jadwal, rikes akan dilaksanakan dari tanggal 30 Agustus-2 September 2024,” paparnya.
Berkaitan dengan paslon lain yang mendaftar, Bambang menuturkan, sejauh ini pihaknya belum menerima konfirmasi.
“Kita masih menunggu hingga besok Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB. Kemarin informasinya ada 1 paslon lagi yang konsultasi ke helpdesk,” bebernya.
Bambang menambahkan, jika sampai pendaftaran ditutup baru ada 1 paslon yang mendaftar maka akan diperpanjang selama 3 hari.
“Kami menunggu petunjuk dari KPU RI melalui KPU Provinsi Jateng tentang bagaimana teknis perpanjangan waktunya,” tandasnya. (Mujib/red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar