MUNA, suarakpk.com -
Ada beberapa kegiatan budaya yang sudah dilaksanakan pemerintah daerah yang dikawal oleh Laode Riago. Namun hal ini mendapat tanggapan pedas dari tokoh adat Muna.
Dalam pernyataan sikapnya, Ketua Lembaga Adat Raja Muna dan Lembaga Adat Raja Wuna, Laode Sirad Imbo secara tegas mengatakan bahwa mencabut mandat atas nama Laode Riago sebagai orang yang bertindak mewakkli Raja Muna dalam kegiatan sosialisasi dan kegiatan lainnya.
Kemudian Laode Riago juga diberhentikan alias mandatnya dicabut sebagai Kino kasaka dalam Lembaga Adat Kerajaan Muna.
Kemudian juga ikut nama Nasruddin Saga diberhentikan alias mandatnya dicabut dari jabatan sebagai Bontobalano Lembaga Adat Kerajaan Muna.
Selanjutnya H Wahdyudin diberhentikan dari kepengurusan Kerajaan Muna dan Lembaga Adat Kerajaan Muna.
Menurut Laode Sirad Imbo bahwa kegiatan ritual adat seperti kegiatan ritual kerajaan yang dilaksanakan di Dewa Wuna hari Minggu sampai hari Senin tanggal 28-29 Juli 2024 oleh Laode Riago tanpa koordinasi dan tanpa sepengetahuan ketua dan pengurus Lembaga Adat Kerajaan Muna.
Keikutsertaan sekelompok orang yang mengatasnamakan lembaga adat kerajaan Muna dan lembaga adat kerajaan Wuna pada Pawai Budaya dalam rangka memperingati hari ulang tahun kabupaten Muna dan dalam rangka memperingati HUt RI yang dilakukan hari Selasa tanggal 30 Juli 2024z menurut Laode Sirad Imbo itu adalah sifatnya ilegal.
Karena tidak ada konfirmasi dan tanpa sepengetahuan ketua dan pengurus Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Lembaga Adat Kerajaan Wuna.
Dengan dicabutnya surat mandat sebagaimana pernyataan diatas, maka Laode Riago, Nazaruddin Saga dan H Wahyudin tidak diperkenankan lagi terlibat dalam setiap agenda kegiatan Lembaga Adat Kerajaan Muna dan Lembaga Adat Kerajaan Wuna dan atau kegiatan lainnya yang mengatasnamakan Kerajaan Muna. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar