BUTON UTARA, suarakpk.com -
Proyek pekerjaan jembatan Langere Tanah Merah yang anggarannya Rp 33 milyar, diduga ada konpirasi tingkat tinggi.
Menurut Laode Hermawan SH pengacara yang berdomisili di Buton Utara mengatakan bahwa pekerjaan tersebut dananya bersumber dari dana PEN.
Kata La Ode Hearmawan, S.H yang juga sebagai Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak - Sultra) bahwa mustahil kalau pekerjaan jembatan yang menghubungkan antara Desa Langere dan Desa koepisino tidak melibatkan para elit penentu kebijakan di Buton Utara.
Karena dimana PT. Sinar Bulan Grup yang pernah mengerjakan jalan Ensumala - Koboruno dengan anggaran puluhan milyar rupiah gagal putus kontrak ditengah jalan karena pekerjaannya tidak tuntas sehingga diputus kontrak.
Namun pada tahun berikutnya yaitu sekitar tahun 2022 dapat memenangkan pekerjaan jembatan Langere - Tanah Merah dengan anggaran sebesar Rp. 33 Milyar dan hingga saat ini jembatan tersebut hanya peletakan batu pertama oleh Bupati Buton Utara Dr. H. Muh. Ridwan Zakaria, M.Si.
Dan setelah itu tidak disentuh oleh kontraktor sampai saat ini tidak pernah di kerjakan sedangkan uang muka, uang perencanaan telah dicairkan.
"Sesuai pengamatan kami bahwa pekerjaan jembatan Langere - Tanah Merah maupun pekerjaan Jalan Koboruno - Ensumala para penegak hukum bermunculan melakukan pemantauan mulai dari Kejaksaan, Kepolisian dan KPK tapi proses penanganannya tidak jelas,"jelasnya.
Katanya, saat ini yang fokus menangani pekerjaan Jembatan Tanah Merah - Langere tersebut adalah kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, namun rupanya hanya dijadikan ayunan karena sampai saat ini baru sebatas undangan klarifikasi, belum ada tanda - tanda upaya paksa.
Padahal menurut Wawan sapaan akrab Laode Harmawan SH bahwa pekerjaan Jembatan Langere - Tanah Merah sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, baik secara formil maupun material yaitu mulai dari pengadaan barang dan jasa, pencairan uang muka, pencairan uang perencanaan sudah tidak benar.
"Artinya bahwa penyalahgunaan kewenangan dan menguntungkan diri sendiri merugikan negera terpenuhi, apakah Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara ada kemauan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," sebutnya.
" Kami minta penanganan perkaranya. Apalagi kuat dugaan kalau pekerjaan Jembatan Langere - Tanah Merah merupakan konspirasi para elit ditingkat Daerah Kabupaten Buton Utara. Kasihan masyarakat Buton Utara menjadi korban pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional atau PEN, padahal tujuan nya sangat mulia namun peruntukannya untuk kelompok alias bagi - bagi Fee proyek para Elit,"tutupnya. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar