Komite Sekolah SDN 3 Ledokdawan Diduga Lakukan Pungutan Terhadap Orang Tua Siswa - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Agustus 2024

Komite Sekolah SDN 3 Ledokdawan Diduga Lakukan Pungutan Terhadap Orang Tua Siswa

Grobogan,Suarakpk.com -- Orang tua salah satu siswa SD Negeri 3 Ledokdawan, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, keluhkan soal pungutan komite sekolah sebesar Rp. 200.000,- untuk kegiatan ekstra. Keluhan tersebut muncul di aplikasi Lapor Gub tertanggal 27 Agustus 2024.

Dalam aduan tersebut tertulis, "ini pungli atau sumbangan, gimana menurut anda?" sesuai yang tertulis pada aduan.

Sementara, Kepala sekolah SDN 3 Ledokdawan, Kabupaten Grobogan, Purwanti, saat dikonfirmasi suarakpk.com, Rabu (28/08/24) di ruang kerjanya, mengatakan bahwa sudah ditindak lanjuti bahkan melibatkan pihak (Disdik) Dinas Pendidikan, Kabupaten Grobogan.

"Kemarin, kami sudah lakukan koordinasi dengan pihak komite dan diketahui oleh pihak dinas pendidikan," Kata Kepala Sekolah. 

Diungkapkan Purwanti, juga mengakui kesalahan dari pihaknya, atas kesalahan penulisan dalam kuitansi.

"Kami mengakui itu ada kesalahan dari kami atas penulisan dalam kuitansi, seharusnya di tulis sumbangan. Sebetulnya dari awal pihak komite tidak ingin mengeluarkan kuitansi, karena modelnya sukarela," Ungkapnya. 

Lebih lanjut, Kepala sekolah menambahkan  bahwa dirinya memberikan saran kepada komite akan mengembalikan dana yang sudah terlanjur masuk.

"Kita juga sudah memberikan saran kepada ketua komite untuk segera mengembalikan dana yang sudah masuk agar masalahnya tidak semakin melebar," tambahnya. 

Namun demikian, ketika diminta bukti data tertulis pengembalian dana kepada wali murid, kepala sekolah belum bisa memberikan dan berjanji akan menginformasikan jika sudah mendapat info dari pihak komite.

Sementara itu dari hasil investigasi, diketahui bahwa siswa yang ada di sekolah tersebut sebanyak 106 Siswa dari kelas 1 hingga kelas 6.

Selanjutnya awak media juga mempertanyakan terkait penggunaan dana bos tahun 2023 yang belum terdata di pusat pendataan dana bos pusat.

Kepala sekolah menjawab bahwa data tersebut sudah di input, namun faktanya data penggunaan untuk tahun 2023 belum muncul di aplikasi. 

Hingga berita ini ditayangkan, suarakpk.com belum berhasil mengkonfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)