MUNA, suarakpk.xom-
Kepala.Kejaksaan Negeri Muna, Robin Abdi Ketaren, SH., M.Hum, melalui Kasi Pidsus Laode Fariadin, SH mengatakan bahwa kasus Pekerjaan Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM), di Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara, Buton Utara, ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Proyek yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021, itu anggaranya Rp 1.180.000.000.
" Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Muna telah memeriksa sejumlah saksi, dari pihak perencana, pihak Penyedia, pelaksana lapangan, Konsultan Pengawas, Bendahara Dinas PUPR Buton Utara,"jelasnya.
Selain itu, katanya Tim juga melakukan memperoleh dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pencairan, PHO dan FHO.
"Meskipun kami baru dilantik tanggal 29 Juli terhitung baru sebulan, namun dalam penanganan kasus ini sudah menaikan 2 perkara ke penyidikan. Selaku Jaksa Penyidik sudah menaikkan perkara pada tingkat Penyidikan pada awal Agustus 2024 lalu,"jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejari Muna telah melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain dan akan mengumpulkan dokumen-dokumen untuk selanjutnya dilakukan Penyitaan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muna La Ode Fariadin, S.H, enggan merinci kerugian negara yang ditimbulkan.
"Nanti akan disampaikan pada waktu yang tepat."pungkasnya. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar