Kades Suro Kalibagor Banyumas WSI ditetapkan Tersangka Dugaan Permasalahan Pemalsuan Dokumen - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Agustus 2024

Kades Suro Kalibagor Banyumas WSI ditetapkan Tersangka Dugaan Permasalahan Pemalsuan Dokumen


Banyumas, Suarakpk.com - Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banyumas mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka pada Kepala Desa (Kades) Suro, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, berinisial WSI (68) dan kepada URP (64) dengan Nomor Surat: B/929/VII/2024/Reskrim. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 16 Juli 2024.

Kedua pelaku WSI dan URP ditetapkan tersangka Dugaan adanya Tindak Pidana Pemalsuan dokumen yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. 

Adapun Mengacu hasil Rujukan dari:

1. Pasal 109 ayat (1) KUHP.

2. Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Laporan Polisi Nomor : LP/B/121/XI/2023/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 06 November 2023.

4. Surat Perintah Penyidikan lanjutan nomor: Sp.sidik/944.b/VII/2024/Reskrim, tanggal 12 Januari 2024.

5. Laporan hasil Gelar Perkara tanggal 09 juli 2024 terkait status Tersangka. 

Dengan diberitahukan bahwa dari hasil penyidikan terhadap perkara tersebut yang Sesuai dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor: SPSP/05/I/2024/Reskrim, tanggal 12 Januari 2024 atas nama terlapor WSI dan URP pada hari Selasa 16 Juli 2024 telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Kades Suro, WSI saat diklarifikasi terkait kasus yang sedang dialaminya menyampaikan bahwa mengaku tidak bersalah atas kasus tersebut.

"Saya hanya menandatangani surat atau dokumen yang diajukan warga dan itupun juga atas musyawarah dan disaksikan oleh beberapa orang" Singkatnya.


( Har/Red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)