MUNAz suarakpk.com -
Belum sebulan dilantik jadi kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Muna, sudah memberi gebrakan baru dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan korupsi Pekerjaan Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM), di Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara, Buton Utara
Dugaan Korupsi BOK dan JKN Kapitasi UPTD Puskesmas Lohia Kabupaten Muna TA 2023 dan 2024 yang kini sudah masuk ke Tahap Penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna Robin Abdi Ketaren, S.H.,M.Hum melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus La Ode Fariadin, SH menyampaikan bahwa Jaksa Penyelidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Bulan Agustus tahun 2024.
Sekitar 20 (dua puluh) orang yang telah di panggil dan diperiksa secara maraton antara lain para dokter, perawat dan bidang, tenaga honor/kontrak, Bendahara Pengeluaran Dinkes Muna, Bendahara BOK dan JKN serta Kapus UPTD Puskesmas Lohia.
"Pada tahap penyelidikan pemeriksaan telah dilakukan dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana BOK dan JKN Kapitasi pada UPTD Puskesmas Lohia TA 2023 dan 2024 pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan serta pelaporan, tentu saja berpotensi merugikan keuangan negara,"urainya.
Mengenai sejumlah dokumen-dokumen berkaitan dengan pengelolaan Dana BOK dan JKN kapitasi sebagaian besar telah diperoleh untuk selanjutkan akan dilakukan Penyitaan.
Kemudian katanaya bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024 penanganan perkaranya di tingkatkan ke Tahap Penyidikan.
"Kedepan tim Penyidik akan melakukan pengembangan pada lingkup Pemerintah daerah, Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas serta pihak swasta dengan tujuan untuk mempertegas dugaan tindak pidana yang terjadi,"teganya.
"Karena itu kami berharap rekan-rekan insan media, lembaga pemerhati korupsi senantiasa memberikan dukungan kepada Institusi Kejaksaan Negeri Muna dalam penanganan perkara,"pungkasnya. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar