Wantimpres Kunker Ke Batu Bara Kaji Penyelesaian Masalah PMI - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Juli 2024

Wantimpres Kunker Ke Batu Bara Kaji Penyelesaian Masalah PMI

Batu Bara, suarakpk.com – Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang diwakili oleh Sekretaris Anggota Wantimpres Sudirman Tarigan dan tim melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Batu Bara dalam rangka permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan langkah-langkah penyelesaiannya. 

Kunker Wantimpres disambut oleh Pj. Bupati Batu Bara H. Heri Wahyudi Marpaung, S.STP, M.AP., yang diwakilkan kepada Sekda Norma Deli Siregar di Aula Kantor Bupati Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (16/07/2024).

Dalam kajian yang dipaparkan, disebutkan bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meskipun demikian, PMI masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk perdagangan manusia, kekerasan, upah yang tidak dibayar dan pelanggaran hak asasi manusia.

Berdasarkan data dari World Bank dan BP2MI, terdapat peningkatan jumlah PMI yang bekerja di luar negeri, baik secara prosedural maupun non-prosedural. Hingga Desember 2023, tercatat sebanyak 10.211.575 PMI yang berada di luar negeri. Negara-negara tujuan utama PMI antara lain Malaysia, Taiwan, Qatar, Hongkong, Arab Saudi, Singapura, dan Korea Selatan.

Permasalahan PMI di antaranya adalah kurangnya perlindungan terhadap PMI non-prosedural, risiko kekerasan dan eksploitasi, serta ketidaksesuaian regulasi antara daerah pengirim dan penerima PMI. Selain itu, penanganan kasus PMI yang bermasalah masih banyak menemui kendala baik di dalam maupun di luar negeri.

Lewat kajian ini tujuannya yakni untuk meminimalisir permasalahan yang dihadapi PMI. Caranya dengan mengumpulkan data dan informasi yang dilakukan melalui wawancara dengan pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan dinas ketenagakerjaan.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 15 hingga 17 Juli 2024 di Kabupaten Batu Bara.

Dengan adanya kajian ini, diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih baik untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia dan memperbaiki sistem pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

(Amy) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)