Kab.SEMARANG, suarakpk.com - Terkait dengan viralnya pemberitaan di media maupun di sosmed beberapa hari terakhir yang terkait dengan adanya insiden arogansi oknum yang diduga anggota ormas yang bertingkah premanisme dengan sesama pengendara mobil yang terjadi di salah satu jalan sempit / tanjakan di Wilayah Kelurahan Kalongan, Ungaran Timur, Kab. Semarang.
Oknum tersebut juga mengaku sebagai ketua Pemuda Pancasila sekaligus mengaku sebagai Lawyer (Advokat) Peradi, mendapatkan respon dari Ketua dan Pengurus DPC PERADI Ungaran - Kab.Semarang.
Belum lama ini, Senin, (15/7/2024), para pengurus DPD Peradi Kab,Semarang yang dipimpin langsung oleh Ketuanya, Muhammad Sofyan,SH.,MH, menggelar konferensi press di Kantor Sekretariat DPC PERADI Ungaran yang terletak di Jl. Mayjend Sutoyo Ungaran.
Muhammad Sofyan menegaskan, bahwa yang bersangkatkan, warga yang mengaku Lawyer dari Peradi atasnama Visnu Hadai Prihananto (VHP) saat ini tidak terdaftar keanggotaan di DPC PERADI Ungaran, Kab. Semarang.
“VHP diketahui adalah advokat PERADI yang tergabung di DPC PERADI Jakarta Timur,” tegasnya.
Dikatakan Sofyan, bahwa semua advokat adalah penegak hukum yang memiliki imunitas hukum ketika dengan itikat baik sedang menjalankan profesi selain selebihnya tentang perilaku advokat tunduk pada kode etik profesi.
“PERADI memiliki platfond perekrutan dengan kualitas di dalam merekrut anggota yang dilakukan secara berjenjang,” katanya.
Sofyan menjelaskan, bahwa VHP apabila sudah menjadi anggota DPC Ungaran, maka akan DPC Peradi Ungaran akan lakukan pembinaan sebagaimana mestinya.
“Namun karena belum menjadi anggota kami, maka kami tidak memiliki wewenang, dan VHP adalah benar seorang advokat, karena kami sering berinteraksi dengan yang bersangkutan sedang melakukan aktifitas advokat di wilayah hukum Kab. Semarang. Dengan demikian VHP adalah advokat yang sah yang didapat melalui proses berjenjang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sofyan mengungkapkan, bahwa DPC Peradi Ungaran konsisten untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap anggota, sementara terkait dengan insiden aquo, maka dirinya menghimbau kepada masyarakat umum (nitizen) agar tidak mudah memvonis segala sesuatu sebelum tahu duduk persoalanya.
“Karena dalam insiden tersebut, nampaknya sudah ada perdamaian diantara pihak pihak dalam video viral. Maka hal tersebut dimaknai dengan penyelesaian secara kekeluargaan (win wind solutions) sehingga tidak perlu melakukan upaya hukum lain sebab dalam hukum berlaku adagium ultimatum remedium,” ungkapnya.
Sofyan meminta, agar masyarakat umum dapat menghormati profesi Advokat yang merupakan komponen penegak hukum dan tidak menghubungkan perilaku VHP dalam insiden tersebut. (Mujib/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar