Para Kades Diminta Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun Untuk Wujudkan Janji Politiknya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 Juli 2024

Para Kades Diminta Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun Untuk Wujudkan Janji Politiknya


Blora,Suarakpk.Com - Ini pesan Bupati Blora, Arief Rohman  kepada seluruh Kepala Desa ( Kades) di Blora terkait masa jabatannya diperpanjang 2 tahun. Orang nomor satu di Blora itu minta agar perpanjangan itu digunakan untuk mewujudkan janji politiknya kepada warga saat pencalonan.

Pesan tersebut disampaikan di sela-sela acara Seminar Sehari dengan tajuk Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang digelar .oleh Forum Pemred Media Blora di pendapa rumah dinas Bupati, Kamis (25/07/2024).

Diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan peraturan perundang-undangan terbaru berupa Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada 25 April 2024.

UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Dikemukakan Bupati Arief Rohman , dengan telah disahkannya UU No. 3 Tahun 2024, secara otomatis jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. ” Selamat kepada seluruh Kepala Desa se- Kabupaten Blora atas perpanjangan masa jabatannya dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun.”

Namun demikian,  Arief Rohman meminta agar para Kepala Desa tidak terlalu terlena dengan tambahan masa jabatan itu. Menurutnya, mumpung ada tambahan masa jabatan, mereka ( para kepala desa) diminta untuk tuntaskan janji politiknya dulu.

” Di sisa masa jabatan, tentunya ada target capaian. Semoga ini bisa menjadi momentum bersama dalam memajukan pembangunan melalui perencanaan yang matang di Kabupaten Blora,” ucapnya.

Dikesempatan itu, Arief Rohman juga menyinggung bahwa kunci sebuah kabupaten menjadi maju ada di desa. Untuk itu, segala potensi yang dipunyai para kepala desa bisa disinergikan bersama. ” Kuncinya, jika desa-desa maju saya yakin kabupaten juga akan maju,” Arief Rohman. 


Ditambahkan, salah satu faktor penting kemajuan sebuah desa ada pada di Kepala Desa.

Seminar sehari yang diadakan oleh Forum Pemred Media Blora tersebut menghadirkan Ketua STPMD Yogyakarta dan Ketua Apdesi Blora serta mengundang Camat dan Kepala Desa se -Kabupaten Blora.

Arief  Rohman mengapresiasi acara itu. Menurutnya, acara itu penting dalam upaya kita bersama untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan desa, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat. Untuk itu diharapkan, acara tersebut bisa menghasilkan rekomendasi yang konkrit. “Saya berharap dari forum ini menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang konkret untuk kemajuan Kabupaten Blora khususnya di semua desa,” pungkas  Arief Rohman.(Dwi/Red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)