MUNA, suarakpk.com -
Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, maka berbagai cara dilakukan pemerintah.
Kali ini yang lagi menjadi pembicaraan publik adalah setoran PAD lewat kantin sekolah
Sebagaimana selebaran surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan
Nomor : B/8602.a/900/VI/2024
Lampiran : -
Perihal : Setoran PAD yang ditujukan
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab/Kota, Ketua MKKS SMA/SMK/SLB Kota Kendari.
Dalam surat dijelaskan bahwa merujuk pasal 1 angka 18 Undang-Undang nomor 33 tahun 2004,
pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut
berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten/Kota dan Ketua MKKS SMA/SMK/SLB Kota Kendari menyampaikan
kepada satuan pendidikan yang berada diwilayah kerja masing-masing hal-hal sebagai
berikut :
1. Agar mengidentifikasi luas lahan yang digunakan untuk kantin sekolah;
2. Memungut sewa lahan yang digunakan untuk kantin sekolah sebesar Rp.
35.000,-/m2
pertahun;
3. Menyetorkan sewa lahan yang digunakan kantin sekolah kepada bendahara penerima Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara melalui
Bank Sultra dengan nomor rekening KASDA
PROV. SULTRA.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Sulawesi Tenggara
H. YUSMIN, S.Pd.,M.H.
Kepala SMA I Raha, Achmad Jayadi saat dimintai tanggapannya membenarkan. Kata dia bahwa yang menjadi dasarnya adalah surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi.
"Ialah, sewa yang dimaksud adalah sewa lahan kantin 35 ribu/ tahun / luas kantin. Kalau misalnya kantinnya ukuran 2x3 berarti luasnya 6m2. Jadi setoran per tahunnya 6 x 35.000 = 210.00 per tahun. Kemuadian pembayaran itu disetorka. Ke Rek. KaSDA Prov. SULTRA,"pungkasnya. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar