Batu Bara, suarakpk.com - Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Enand H. Daulay, S.H., M.H berhasil mengamankan seorang juru tulis toto gelap (Jurtul togel) di Dusun 9 Desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S. H, S. I. K melalui Kasi humas Polres Batu Bara AKP A. H Sagala.
Menurut Sagala penangkapan tersangka dilakukan Senin (15/07/2024) Pukul 17.00 Wib, dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda R.B. Setiadi, S.Tr.K., CPHR., CBA saat melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan target perjudian.
Adapun dasar kegiatan tersebut
1. Surat Renops Polda Sumut : R/Renops/ 06 / VII / Ops.1.3.4./ 2024, tanggal 6 Juli 2024 Dalam Rangka Penindakan terhadap Berbagai Bentuk Kejahatan Penyakit Masyarakat yang meliputi Aksi Premanisme, PERJUDIAN, Pornografi,Minuman Keras dan Prostitusi menjelang Pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XXI Aceh Sumut di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
2. Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor : Sprin / 871 / VII / Ops.1.3.4 / 2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal dengan Penghunjukan Personil yang melaksanakan Razia / Penindakan Kejahatan Penyakit Masyarakat (PEKAT) meliputi Aksi Premanisme, Perjudian, Pornografi, Miras, dan Prostitusi dengan sasaran tempat Hiburan, Hotel / Penginapan, Kafe Remang-remang, Tempat Karoke, Prostitusi dan Lokasi Lainnya di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.
Tersangka yang diamankan petugas bernama Parwadi (68) tahun, alamat Desa Perkebunan Sei Balai Lolotan, pekerjaan wiraswasta dengan barang bukti 1 (satu) Unit handphone nokia warna hitam berisi angka tebakan, 2 (dua) buah pulpen, 2 (dua) lembar kertas bertuliskan angka tebakan dan uang tunai sebanyak Rp.25000 (Dua puluh lima ribu Rupiah).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti di boyong ke Mako Satreskrim Polres Batu Bara.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar