Batu Bara, suarakpk.com - Misyanto alias Adon (43) warga Bunut Barat Lk. II, Kelurahan Bunut Barat, Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, tak dapat berkutik saat digerebek tim gabungan Polres Batu Bara, di Hotel Sorake, Desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S. H, S. I. K melalui kasi humas AKP A. H Sagala Jumat (19/07/2024) membenarkan penangkapan tersebut.
" Tersangka di tangkap pada Minggu (14/7/2024), sekira pukul 00.30 wib di hotel Sorake yang berada di Desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, " kata Sagala.
Kejadian itu lanjut Sagala, bermula saat Personil Polres Batu Bara melaksanakan Razia Gabungan ( Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Sabhara ) dalam rangka Operasi Pekat Toba.
Namun saat dilakukan razia di kamar - kamar hotel tersebut, Personil Polres Batu Bara menemukan 1 (satu) orang laki - laki yang mengaku bernama Misyanto alias Adon tampak berekspresi gugup dan mencurigakan.
Personil pun langsung masuk dan mencoba memeriksa isi kamar pria tersebut. Kemudian saat diperiksa Tim Gabungan itu pun berhasil menemukan barang bukti narkoba berupa 4 (empat) buah plastik klip ukuran sedang berisikan shabu, brutto 59,9 gram, 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisikan shabu, brutto 1,14 gram. 1 (satu) Buah Plastik klip ukuran berisikan 3 (tiga) Butir Pil Extacy Warna Pink dan 1 (satu) butir pil extacy berbentuk serbuk, 1 (satu) Bungkus Plastik Klip ukuran besar yang berisikan 42 (empat puluh dua) buah plastik klip kosong berukuran sedang, 1 (satu) Bungkus Plastik Klip ukuran Besar yang berisikan 9 (sembilan) buah plastik klip kosong berukuran sedang dan 13 (tiga belas) buah plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik, 1 (satu) Buah Plastik Besar, 1 (satu) buah Kantong Jas Hujan Warna Biru, 1 (satu) Lembar Kertas Nasi Warna Coklat, 2 (dua) lembar Tisu warna putih, 2 (dua) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah toples, 1 (satu) buah Kotak Transparan, Uang tunai senilai Rp.5.000.000.-(Lima Juta Rupiah rupiah), dan 1 (satu) unit handphone android Merk Realme Warna Hitam.
" Saat ditanya oleh petugas, tersangka Misyanto alias Adon pun mengakui kepemilikan barang haram tersebut beserta barang bukti dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Biru bernopol BK 3475 VAV milik tersangka, " pungkas A. H Sagala.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya petugas langsung mengamankan tersangka ke Mako Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber Humas Polres Batu Bara
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar