Aktifitas Penambangan Minyak di Platungan Blora Masih Beroperasi, FBS Adukan Kades ke APH - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan


 

Iklan


 

Iklan


 

HUT RI ke 79


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Juli 2024

Aktifitas Penambangan Minyak di Platungan Blora Masih Beroperasi, FBS Adukan Kades ke APH



Blora,Suarakpk.Com -  Kepala Desa dan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, dilaporkan ke Polres Blora oleh Front Blora Selatan (FBS) melalui kuasa hukumnya Tri Mulyo Wibowo. 

Ketua FBS Blora, Exi Agus Wijaya, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan adanya kegiatan pengeboran minyak bumi secara ilegal, dengan dalih pengeboran air permukaan untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat setempat. 

“Kami ingin kegiatan melanggar hukum itu diproses secara hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya. Jumat (26/07/2024).

Laporan ini sesuai dengan surat tanda terima laporan pengaduan dengan Nomor: STTLP/157/VII/2024/Jateng/Res Blora, atas dugaan pengelolaan minyak ilegal tertanggal 23 Juli 2024.

Sumur minyak tersebut diproduksi secara ilegal sampai dengan saat ini yang diduga dilakukan oleh Ahmad Hanafi alias Pipin (Teradu I), Kepala Desa Plantungan (Teradu II) serta Ketua BumDes Sumber Alam Agung Abadi (SA3) sebagai Teradu III

Exi menjelaskan merujuk pada surat dari PT Pertamina EP Cepu, Region 4, Zona 11, Cepu Field yang ditujukan kepada Teradu I pada 19 Juni 2023, bahwa jelas secara tertulis kegiatan pengeboran minyak bumi di Desa Plantungan harus dihentikan karena menyalahi peraturan perundang-undangan. 

Selain itu telah dinyatakan ilegal oleh Negara melalui PT Pertamina EP Cepu dan diberitahukan secara tembusan resmi kepada General Manager Zona 1, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Jawa-Bali-Nusa Tenggara (Jabanusa), Bupati Blora, Dandim Blora, Kapolres Blora, Camat Blora, Danramil Blora, dan Kapolsek Blora.

“Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh para teradu yang jelas-jelas menurut negara sebuah kegiatan yang ilegal, maka para teradu harus diproses secara hukum serta mengembalikan kerugian yang ditimbulkan terkait kegiatan pengeboran minyak secara ilegal di Desa Plantungan dengan perhitungan sebagaimana peraturan berlaku,” paparnya.(Dwi /red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)