Batu Bara, suarakpk.com - Polsek Medang Deras Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus judi togel di Dusun Pangkalan Titi Desa Sei Buah Keras Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Sabtu (29/06/2024).
Kasus ini terungkap adanya laporan dan keresahan masyarakat setempat.
Mendapat informasi berharga, Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar S. H, M. H melalui Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batu Bara Iptu Junaidi S. H bergerak cepat menuju lokasi tersebut.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb S.H.,S.I.K., melalui Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar SH, MH,. mengatakan bahwa dari pengungkapan dan penggrebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JH, (53) tahun, pekerjaan nelayan, warga Jln Sisingamangaraja, Dusun Pangkalan Titi Desa Sei Buah Keras Kecamatan Medang Deras, Kabupaten. Batu Bara Provinsi Sumatera Utara
Pada penangkapan tersangka, Kanit Reskrim beserta team mengamankan barang bukti berupa
- 1 (Satu) Buah Handphone Android Merk VIVO, Warna Hitam dengan no WA 085765121370.
- Uang Tunai sebesar Rp 248.000 (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
- 2 (dua) buah notes yang bertuliskan angka perjudian jenis Kim Hongkong dan 1(satu) buah pulpen.
Saat dikonfirmasi Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala di ruang kerjanya mengatakan, Pasal dipersangkakan kepada pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Toto Gelap (TOGEL) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 ke (1), Subs Pasal 303 ayat 1 ke (2) dari KUH. Pidana dengan Ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Amy)
Sumber Humas Polres Batu Bara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar