Jepara, Suarakpk.com -- Pengguna kendaraan bermotor, khususnya pengendara sepeda motor, di Indonesia diwajibkan untuk membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C, CI, atau CII saat berkendara di jalan raya.
Perubahan klasifikasi SIM C ini, yang diberlakukan sejak tahun 2023, bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara.
Melansir dari laman Humas Polri, Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa SIM C terbagi menjadi tiga jenis: C untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, CI untuk motor 250 cc hingga 500 cc, dan CII untuk motor di atas 500 cc.
Selain itu Polri juga membeberkan bahwa mulai 1 Juni 2025, pemberlakuan SIM Indonesia berlaku se-Asia, antara lain Negara Thailand, Filipina, Laos, Vietnem, Myanmar, Brunei, Malaysia dan Singapura.
Sementara di Polres Jepara, awak media Indonesiainvestigasi.com sempat memantau kegiatan di Polres Jepara pada Pelayanan SIM Satlantas Polres Jepara dan melihat antrian warga yang hendak melakukan pembuatan SIM baru dan Perpanjangan dengan tertib.
Pada kesempatan tersebut, awak media juga sempat berkomunikasi dengan Kaur SIM Satlantas Jepara, Aiptu Eko Wahyudi terkait aturan pembuatan SIM terbaru sesuai dengan Perpol No.2 Tahun 2023.
Berikut syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM C pada tahun 2024 masih sama seperti tahun sebelumnya.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
Berusia minimal 17 tahun.
Menyediakan pasfoto.
Memiliki KTP asli dan fotokopi KTP (4 lembar).
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Dan tambahan sesuai dengan Perpol NO. 2 thn 2023 Melampirkan Sertifikat Mengemudi yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Pelatihan Mengemudi atau LPK (Lembaga Pendidikan Keterampilan).
Setelah memenuhi persyaratan, langkah-langkah pembuatan SIM C 2024 adalah sebagai berikut:
Mengisi formulir permohonan.
Melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto.
Mengikuti ujian teori.
Setelah lulus ujian teori, mengikuti ujian praktik.
Setelah lulus kedua ujian, petugas akan memproses pembuatan SIM.
Penting untuk pengendara motor mengenali perbedaan antara SIM C, CI, dan CII:
SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Biaya pembuatan SIM C, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, adalah sebagai berikut:
SIM C: Rp 100.000
SIM CI: Rp 100.000
SIM CII: Rp 100.000
Dengan pengetahuan yang lengkap tentang syarat, prosedur, dan biaya pembuatan SIM C, pengendara motor di Indonesia dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam mengikuti proses ini di tahun 2024.
(Arief/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar