Polres Boyolali Ungkap Kasus Curat yang merasahkan, Pelaku mengaku melakukan Curat sebanyak 29 TKP di Wilayah Boyolali dan Solo Raya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan


 

Iklan


 

Iklan


 

HUT RI ke 79


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Juni 2024

Polres Boyolali Ungkap Kasus Curat yang merasahkan, Pelaku mengaku melakukan Curat sebanyak 29 TKP di Wilayah Boyolali dan Solo Raya


 

BOYOLALI, Suarakpk.com -- Satreskrim Polres Boyolali Polda Jateng patut mendapat acungan jempol, pasalnya dengan semangat yang tinggi dalam memberantas segala bentuk kriminalitas Resmob Satreskrim dibackup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) serta menangkap pelaku yang beraksi di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Boyolali dan Solo Raya, pada Rabu (06/6/2024).

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap oleh pihaknya adalah MH (38) yang merupakan warga Pasar Kliwon Surakarta.

“Tim kami Resmob Satreskrim dibackup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap pelaku Curat yang mana pelaku ini melakukan aksinya sebanyak 29 TKP dengan rincian di Boyolali 4, Klaten 5, Sukoharjo 10, Surakarta 9 dan Karanganyar 1. Untuk saat ini pelaku MH (38) kita amankan guna kepentingan penyidikan," Jelas Kasat Rekrim. 

Kasat Reskrim turut menjelaskan salah satu kronologis kejadian Pada Jumat (17/I/2024) sekira pukul 04.00 WIB ketika korban hendak membuka Apotek Jaya farma miliknya melihat Apotek sudah dalam keadaan terbuka dan kunci gembok sudah rusak. selanjutnya mengecek kedalam barang yang hilang yaitu uang tunai sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan TV merk Xiaomi 32 Inch. Selanjutrnya korban melaporan ke Polsek Teras Polres Boyolali.

"Berdasarkan laporan korban dan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim dibackup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku," terang Kasat. 

Setelah berhasil diamankan, dilakukan interogasi terhadap pelaku MH (38) mengakui telah melakukan 29 aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Boyolali dan Solo Raya dalam satu tahun terakhir.

Atas perbuatannya, tegas Kasat Reskrim, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Disamping itu, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat Boyolali apabila mau meninggalkan rumah hendaknya jangan meninggalkan barang-barang berharga di dalam rumah.

"Kita jaga keamanan dengan selalu waspada dan apabila meninggalkan rumah agar menguci pintu," katanya.

Kasat Reskrim dalam penutupan kegiatan, memberikan pesan kepada masyarakat untuk tetap waspada di mana pun berada. 

Dia juga menekankan kepada pelaku kejahatan bahwa tidak ada tempat bagi mereka di Boyolali dan pihak Kepolisian akan mengejar serta menangkap mereka dimana pun bersembunyi. 

"Kami akan kejar dan akan kami tangkap dimanapun pelaku bersembunyi,” pungkas Iptu Joko. 


(Arief/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)