Penipu Modus Jual beli Mobil Diringkus Satreskrim Polres Salatiga - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Juni 2024

Penipu Modus Jual beli Mobil Diringkus Satreskrim Polres Salatiga



Salatiga,Suarakpk.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378  KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan Modus jual beli Mobil.

Dugaan tindak pidana tersebut  terjadi pada hari Selasa tanggal/02/01/2024 dengan Korban Muh Eddy Yusuf Wibisono warga Krajan, Sukorejo, Suruh Kabupaten Semarang yang terjadi dirumah Muh Luthfi Nurseha Immaduddin di Cebongan Argomulyo Kota Salatiga.

Korban menuturkan  awal mula kejadian dirinya yang berprofesi sebagai pedagang atau usaha jual beli mobil,  mengikuti grup facebook jual beli kendaraan yang bernama changkang grup, yang bergerak dibidang jual beli kendaraan yang berkantor di Jatikramat Bekasi, selanjutnya mengenal salah satu karyawan marketingnya berninisial DW. Pada Bulan Oktober 2023 DW menghubunginya dan menyampaikan selain bekerja sebagai marketing di Changkang juga memiliki akun di website grosirmobil.id dan menawarkan jasa broker/perantara lelang kendaraan dengan platform yang menyediakan jasa penjualan kendaraan berupa motor dan mobil dan yang ditawarkan merupakan dari BFI Finance,.

Akhirnya terjadi transaksi pembelian kendaraan dengan DW sebanyak 5 (Lima) kali dan berjalan lancar unit kendaraan yang beli diterima dengan baik,  pada tanggal  31/12/2023, DW menghubungi dan menawarkan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia, Tahun 2016  disepakati harga Rp. 55.077.500,00  (Lima puluh lima juta, tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), pada tanggal 02/01/2024, dibayar melalui transfer  BCA Virtual Account,  kemudian bersama DW  bermaksud mengambil Unit kndaraan ke  warehouse grosirmobil.id cabang Jogja,  pada saat sampai di daerah Muntilan Kabupaten Magelang  DW menghubungi pihak  grosirmobil dan mendapat informasi jika Mobil Xenia gagal beli, dan uang pembelianya akan di kembalikan ke rekening DW,  selaku pemilik akun pemenang lelang.

Selanjutnya pada tanggal  08/01/2024, DW kembali  menawarkan 1 (satu) unit mobil merk Triton,  Tahun 2016, warna putih   harga beli sebesar Rp. 127.377.500,00, untuk kendaraan  berada di warehouse grosirmobil cabang Sampit Kalimantan,  DW  juga menyampaikan bahwa untuk pembayaranya karena sudah ada uang masuk terkait gagal beli kendaraan Xenia sehingga hanya kurang  sebesar Rp. 72.300.000,00 (Tujuh puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah)  kemudian  pada tanggal 09/01/2024, dirinya  mentransfer ke rekening yang juga meminta uang DP pengiriman, uang mobilisasi dari warehouse sampit ke pelabuhan dan komisi dengan total sebesar Rp. 4.800.000,00 (Empat juta delapan ratus ribu rupiah).

Karena sampai akhirnya uang tersebut dikirim pelapor ke nomor rekening BCA an. DARMAWAN WINTA.

Akan tetapi sampai saat saat melapor pada 26/06/2024 kendaraan yang ditawarkan belum diterima kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Salatiga untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, jelasnya.

Setelah mendapatkan Laporan tersebut Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku, serta mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Hotel D 80’s yang beralamat Jl. Ekonomi No.1, RT.15/RW.8, Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota,  Jakarta. Dan kemudian dilakukan penangkapan, dari introgasi awal pelaku mengakui perbuatanya dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.

DW juga mengakui bahwa uang  pembelian kendaraan tersebut digunakan sendiri dan sudah habis untuk bermain judi online ungkap IPTU Junia Rakhma Putri, S.Tr.K, MH Plh Kasat Reskrim Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si Psi yang dihubungi melalui Plh. Kasi Humas membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana  penipuan dan atau penggelapan dengan modus jual beli kendaraan,  total kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 132.177.500,00 (seratus tiga puluh dua juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), untuk saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan, jelas IPDA Sutopo.


(Arief/Hms/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)