LBH - LSM GAPURA Gelar Diklatsar Advokasi Dan Mediasi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Juni 2024

LBH - LSM GAPURA Gelar Diklatsar Advokasi Dan Mediasi


KENDAL, suarakpk.com - kondisi  masyarakat yang saat ini banyak berurusan dengan masalah- masalah hukum, maka situasi itulah LBH bersama LSM GAPURA (Gerakan Peduli Rakyat) mengadakan  pendidikan dan latihan dasar tentang advokasi dan mediasi yang di laksanakan Sabtu, 21 Juni 2024 di Gedung Wanita lingkungan pendopo Bupati Kendal, Jawa Tengah.

Kegiatan dibuka oleh ketua Umum LBH-LSM Gapura, Achmad Robani Albar,S.H,M.H.  dilanjutkan dengan Diklat advokasi dan mediasi Gapura, yang disampaikan oleh Pemateri professional Rahmat Dakwah,MM, Achmad Robani Albar,S.H,M.H., Angga Risetiawan,S.H dan KH. Sunardi Djoko Santoso (Sun Djak San). Kegiatan ini dikemas dengan asik dan menarik dengan gaya yang familier, diskusi, dialok, tanya jawab, saring dengan suasana Sersan (Serius tapi Santai) diikuti oleh 50 peserta dari berbagai kelompok masyarakat di jawa tengah, dari Pengusaha Properti, kontraktor,  pengusaha LPK, mahasiswa, pemuka agama dan masyarakat umum. 

Materi diberikan oleh Angga Risetiawan,S.H membahas tentang Mediasi dan advokasi. 

" Mediasi merupakan cara  alternatif penyelesaian sengketa yang di lakukan diluar pengadilan mau pun di pengadilan, karena tujuan untuk mencapai kata sepakat bersama antara para pihak untuk menuju win win solusi dan tidak merugikan salah satu pihak, maka rekan-rekan Diklatsar ini agar bisa memahami tata cara penyelesaian alternatif masalah menggunakan cara Mediasi dengan benar" terang Angga 

Angga menambahkan "Dalam penanganan masalah ini terbagi ada 3 yaitu Perkara,Sengketa, konflik. Kita harus memahami terlebih dahulu untuk menangani masalah antara Perkara,Sengketa, atau konflik.

Contoh dalam penanganan masalah pertanahan. 

Sengketa pertanahan yaitu perselisihan tanah antara perseorangan,badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. 

Konflik pertanahan yaitu perselisihan tanah antara perseorangan,kelompok,golongan,organisasi,badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas. 

Perkara pertanahan yaitu perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaian masalahnya melalui lembaga peradilan." imbuhnya.

Rahmat dakwah menyampaikan "materi advokasi yaitu harus memahami dulu rumus 5W 1H agar bisa mengerti dalam penentuan penanganan masalah." ujarnya.

"Setelah mengikuti Diklatsar ini peserta bisa bergabung menjadi anggota LSM-LBH Gapura dan mendapatkan sertifikat pelatihan serta bisa membuka cabang di kota kabupaten masing-masing di wilayah Jawa tengah" jelas Robani. 

Robani menambahkan dengan adanya Diklatsar Mediasi & Advokasi ini saya berharap agar bisa bermanfaat untuk kebaikan dan bisa berkah bersama untuk membantu masyarakat dalam penanganan masalah, utamanya masyarakat yang kurang mampu. (TIM/RED).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)