Kajagung RI Diminta Copot Kajati Sultra - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan


 

Iklan


 

Iklan


 

HUT RI ke 79


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Juni 2024

Kajagung RI Diminta Copot Kajati Sultra

 


BUTON UTARA, suarakpk.com -


Akibat tidak adanya kesimpulan soal dugaan kasus korupsi di Dinas PUPR Buton Utara sehingga membuat penggiat hukum merasa kalau hal ini ada main mata.


Padahal dalam kasus tersebut sebelumnya sudah ada pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan tinggi Sultra melalui pidana khusus (Pidsus).


Hanya saja belum ada kesimpulan hingga hari ini. Sebab kuat dugaan kalau pihak pihak ini ada main mata. Sehingga dalam pemeriksaan kasus tersebut hanya sebatas pemeriksaan dan tidak masuk dalam tahapan selanjutnya.


Padahal dalam setiap penangan kasus oleh pihak kejaksaan tinggi sultra itu harus transparansi sesuai amanah undang-undang. Tapi ini agak lain dengan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sultra terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi/penyalahgunaan kewenangan keuangan negara/daerah kabupaten Buton Utara terkait pembangunan jembatan tanah merah - langere yang menelan anggaran kurang lebih Rp. 31,9 miliar.


Dimana pekerjaan jembatan tanah merah - langere tersebut tidak selesai alias tidak diselesaikan atau kata kerennya " MANGKRAK " dan tidak diselesaikan oleh pihak ketiga(III)/kontraktornya PT SBG 


Yang lebih parahnya lagi adalah pihak dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Buton Utara melalui bidang bina marga yaitu Kabid binamarga inisial Zn sudah mencairkan dana pembangunan jembatan tanah merah - langere tersebut sebesar 15%


Sementara fakta dilapangan yang diselesaikan baru 7%. Dan pihak penyidik pidana khusus kejaksaan tinggi provinsi Sultra sudah melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor PT SBG, Kadis PUPR MB,  Kabid binamarga dinas PUPR Buton Utara Zn dan pihak UKPBJ/POKJA 25 Kabupaten Buton Utara


"Berarti bisa disimpulkan bahwa pengumpulan bahan keterangan atau PULBAKET telah selesai. Dan kasus ini sudah seharusnya dinaikan ketahap selanjutnya yaitu tahap PENYIDIKAN dan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan tanah merah - langere,"kata Laode Harmawan SH.


"Saya sebagai penggiat hukum sekaligus penggiat anti korupsi di provinsi Sulawesi tenggara menduga bahwa pihak penyidik pidana khusus kejaksaan tinggi Sultra tidak punya taring alias tumpul dan tidak berani menetapkan tersangka kontraktor PT SBG, MB, Kabid Binamarga PUPR sebagai tersangka,"jelasnya.


Karena kami minta Kejaksaan Agung RI untuk mencopot kepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara. Sebab diduga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dalam memberantas dugaan korupsi di Provinsi Sulawesi Tenggara secara umum dan secara khusus lagi di kabupaten Buton Utara. (Udin Yaddi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)