Gugatan PBB di MK Resmi Ditolak, KPU Batu Bara Segera Tetapkan Caleg Terpilih - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan


 

Iklan


 

Iklan


 

HUT RI ke 79


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Juni 2024

Gugatan PBB di MK Resmi Ditolak, KPU Batu Bara Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Batu Bara, suarakpk.com - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg Batu Bara tahun 2024 yang dilayangkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) ke Mahkamah Konstitusi akhirnya resmi ditolak.

Hal itu diungkapkan, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Batu Bara, Burhan kepada Wartawan, Senin (10/6/2024).

Diketahui, terdapat 23 item pokok permohonan yang dibahas di sidang MK tersebut.

Kemudian adapun Petitum (tuntutan) pemohon kepada MK yaitu :
a. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya.
b. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pada pukul 22.19 WIB, sepanjang Daerah Pemilihan Batubara 6 untuk pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Batubara pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
c. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Batubara Daerah Pemilihan Batubara 6 adalah sebagai berikut:
1) Partai Bulan Bintang (Perolehan suara di Termohon) = 2424 suara.
2) Partai Bulan Bintang (Perolehan suara di Pemohon) = 2476 suara.
d. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini, dan / atau : Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan suara Ulang di TPS 16 dan TPS 19 Desa Kuala Tanjung, TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 06, TPS 08, TPS 010 Desa sei Suka Deras dan TPS 03, TPS 04 Desa Tanjung Kasau untuk Pengisian Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara daerah Pemilihan Batubara 6;
e. Atau : Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Namun pada Jumat (7/6/2024), kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) pun resmi memutuskan hasilnya sidangnya terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg Batu Bara tahun 2024.

"Iya sudah putus kemarin sidang di MK, hasilnya resmi ditolak," tegas Burhan.

Lebih lanjut Burhan juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu instruksi selanjutnya dari KPU RI untuk penetapan para caleg terpilih. 

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)