Gunungkidul, Suarakpk.com - Polemik tambang milik PT. ARW yang terletak di padukuhan Gunungcilik, Watugajah, Gedangsari, Gunungkudul beberapa bulan yang lalu pernah menjadi permasalahan dengan warga setempat, dan sempat di demo kini berbuntut panjang pasalnya tanah ladang milik Ngatiyem warga padukuhan Gunungcilik, RT 006,RW 002, Watugajah, Gedangsari, Gunungkidul diduga dirusak,dan ikut ditambang oleh PT.ARW , karena tidak terima pemilik tanah resmi melaporkan ke Polda DIY dengan nomor : STTLP/402/VI/2024/SPKT/POLDA D. I YOGYAKARTA, dengan dugaan Pengrusakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP, Dan Atau pasal 167 KUHP yang terjadi di Gunungcilik, titik koordinat : -7. 805654350911126.110.60146274951504 Watugajah, Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan terlapor atas nama AFRI RISMA WANTI selaku Direktur PT. Alam Raya Wisesa ( ARW).Menurut keterangan dari Ngatiyem saat dikonfirmasi media suarakpk pada selasa ( 4/6/2024 ) menjelaskan bahwa dirinya pergi ke tegalan miliknya tiba - tiba mendapatkan tanah tegalan miliknya sudah rusak, dan dikeruk(ditambang) bahkan patok pembatas tanah, pohon juga hilang
" Kulo kaget mas teng lokasi tegalan kulo, kok lemah kulo katut dikeruk patok pembatas kalih wit - witan pun boten enten (Saya kaget mas ke lokasi tegalan saya melihat tanah saya ikut ditambang pohon, dan patok tanah hilang semua)", jelas Ngatiyem.
Dikatakan Ngatiyem dirinya pernah ditemui penjaga tambang bahwa terjadi kesalahan kelebihan menambang, dan PT. ARW akan memberikan ganti rugi, akan tetapi sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi yang dimaksud. Dan saya melaporkannya ke Polda DIY mendapatkan keadilan, dan diproses secara hukum, " tegas Ngatiyem.
Hingga berita ini ditayangkan belum berhasil konfirmasi dari PT. ARW. ( Gunawan/red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar