Tersangka Korupsi Dana Desa. Bahri tengah saat digiring menuju Tahanan Polres Muna
MUNA, suarakpk.com -
Kerja kerja tim Buser Polres Muna, perlu diberikan apresiasi. Meskipun tersangka sempat kabur sampai ke Provinsi Sulawesi Tengah, oleh mereka masih juga berhasil menangkap tersangka dugaan korupsi dana desa.
Dia adalah mantan Pj Kepala Desa (Kades) Bero, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, Bahri. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun 2018.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, Sik melalui Kasat Reskrimnya, AKP, Araangka mengatakan tersangka sempat menjadi buron selama lebih dari setahun.
Bahri, mantan Camat Tiworo Utara itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Bakti Jaya, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Sabtu (8/6/2024).
Diketahui berdasarkan laporan masyarakat. Namun selama ini, kami terus pantau dimana lokasi persembunyiannya. Begitu, kami sudah pastikan, tim Buser langsung berangkat melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim siang tadi.
Bahri kabur saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi DD Bero tahun 2018 sebesar Rp 428 juta pada item kegiatan pembangunan gedung serba guna.
"Kegiatannya fiktif yang dananya dicairkan 100 persen. Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau ayat 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah pada UU nomor 20 tahun 200. Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,"jelasnya. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar