Bupati Semarang H, Ngesti Nugraha, S.H.M.H, Resmi Serahkan SK Kepada 208 Kepala Desa, Se-Kabupaten Semarang - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan


 

Iklan


 

Iklan


 

HUT RI ke 79


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Juni 2024

Bupati Semarang H, Ngesti Nugraha, S.H.M.H, Resmi Serahkan SK Kepada 208 Kepala Desa, Se-Kabupaten Semarang


 

UNGARAN, suarakpk.com– Bupati Semarang, H, Ngesti Nugraha, S.H.M.H.,menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 208 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Semarang. Para Kades tersebut, akan menjabat sampai 2026.

Adapun penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades tersebut berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, pada Kamis, (13 /6/ 2024).

Penyerahan ini berdasarkan SK Bupati Semarang Nomor 141/0273/2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, di mana peraturan tersebut memuat perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Pengukuhan masa jabatan ini tentu tujuan awalnya demi mempercepat pelayanan kepada masyarakat, dan kami harapkan dengan dengan dikukuhkannya perpanjangan masa jabatan kades ini, dapat segera melaksanakan program-program desa yang dirancang untuk meningkatkan terus kesejahteraan masyarakat,” ungkap Ngesti.

Ngesti Nugraha,mengungkapkan bahwa SK tersebut dapat memberikan kekuatan hukum bagi Kades untuk melaksanakan tugas di pemerintah desa masing-masing.

“Maka, saya harapkan kepala desa ini bisa menjalin kerjasama sekaligus mampu berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melanjutkan pembangunan di desa-desa karena semakin lama waktunya mereka mengemban tugas sebagai kades ini,” ungkapnya.

Pemkab Semarang berharap, lanjut Ngesti, Kepala Desa yang berjumlah 208 di Kabupaten Semarang ini mampu bekerja keras untuk menekan jumlah angka stunting dan kemiskinan ekstrem.

“Caranya yakni dengan memanfaatkan sebaik mungkin termasuk memaksimalkan dana APBDes untuk menangani kedua masalah tersebut, ditambah lagi juga harus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD),” terangnya.

Tidak hanya itu, Ngesti  juga menambahkan bahwa untuk meningkatkan PAD tersebut, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga ditingkatkan, karena sangat berpengaruh pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa-desa.

“Kami perlu diingatkan juga pembayaran PBB khusus untuk pedesaan dan perkotaan ini harus ditingkatkan lagi, karena kami informasikan sampai tanggal 12 Juni 2024, baru terealisasi sekitar Rp 10 miliar dari target Rp 88,1 miliar atau baru 11 persen saja, maka dari itu bersama-sama meningkatkan target tersebut agar segera terealisasi,” tegasnya.

Sementara itu, disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo, penambahan masa jabatan Kades ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dan ini dengan berlakunya UU tersebut pada 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode. Ada rinciannya, dimana 134 kades ini menerima SK perpanjangan masa jabatan sampai tahun 2026,” jelasnya.

Kemudian, tambah Budi Rahardjo, ada 43 kades yang akan menjabat sampai dengan tahun 2027, dan 23 kades akan menjabat sampai nanti tahun 2030 mendatang.

“Kami juga ada 8 kades antar waktu ini juga diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun kedepan. Tentu kami harap dengan momentum ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja para kades di Kabupaten Semarang menjadi lebih baik dan membawa manfaat besar bagi masyarakat di pedesaan,” ungkapnya.

Disisi lain, pada kesempatan itu Ketua Paguyuban Hamong Projo Kabupaten Semarang sekaligus Kades Kemetul, Agus Sudibyo menerangkan jika Hamong Projo yang di dalamnya adalah para kades ini akan siap mendukung semua program-program Pemkab Semarang.

“Kami prinsipnya setuju, dengan apa yang disampaikan oleh Bupati Semarang, dan kami akan mendorong teman-teman kades se Kabupaten Semarang ini untuk mempercepat penyerapan APBDes dan segera merealisasikan target pembayaran PBB perdesaan dan perkotaan ini,” katanya. 

Agus juga mengaku, arahan langsung dari Bupati Semarang akan dijadikannya patokan sekaligus pedoman dalam menjalankan. ( Mujib/red). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)