Untuk Mendapatkan Putusan Hukum Yang Adil Dan Seimbang, Polsek Labuhan Ruku Gelar Restoratif Justice kasus Penganiayaan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Mei 2024

Untuk Mendapatkan Putusan Hukum Yang Adil Dan Seimbang, Polsek Labuhan Ruku Gelar Restoratif Justice kasus Penganiayaan

Batu Bara, suarakpk.com - Personil Polsek Labuhan Ruku melaksanakan Giat Restoratif Justice di Polsek Labuhan Ruku. Sabtu (04/05/2024), sekira pukul 14.30 Wib. 

Korban bernama Asriza Pradana, Laki-laki, (35) tahun, wiraswasta, alamat Dusun VI Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Tersangka MF alias Nanang, Laki-laki, (19) tahun, alamat Kab Batu Bara.

Hasil Ver korban mengalami Kepala dijumpai luka lecet pada dahi sebelah kanan, luka lecet pada alis, bengkak dan memar pada kelopak mata sebelah kanan, luka gores pada leher sebelah kanan dan pada bagian anggota gerak badan dijumpai luka lecet pada lengan kanan.


Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S. I. K melalui kasi humas AKP A. H Sagala menjelaskan, pada Kamis (27/05/2023) lalu sekira pukul 23.30 Wib telah terjadi penganiayaan, dimana saksi Hamzah yang merupakan orang tua dari korban melihat MF alias Nanang sedang mencuri Kelapa diladang milik Kadir Simangunsong. 

Melihat kejadian tersebut saksi Hamzah (63) tahun melarangnya namun MF alias Nanang tidak terima dan terjadi pertengkaran. 

Kemudian datang Asriza Pradana dan mengatakan " kau udah mencuri melawan pula sama orang tua", dan MF langsung memukul Asriza Pradana dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 kali pukul yang mengenai mata sebelah kanan mengalami luka memar dan memukul dada sebelah kiri sebanyak 3 kali pukul mengalami luka memar hingga terjatuh kemudian datang saksi Wis Alkhalani (47)tahun melerai.

Kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Labuhan Ruku. 

Lebih lanjut Sagala menyampaikan, pada  Jumat (19/05/2024) sekira pukul 11:00 Wib, korban datang ke Polsek Labuhan Ruku dan menyampaikan bahwa dirinya telah berdamai dengan pelaku dan korban memaafkan pelaku. 

Kemudian personil Polsek Labuhan Ruku melakukan mediasi antara korban dan pelaku dengan mengedepankan *Keadilan Restorative Justice* yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak Korban maupun pelaku.

" Hasil dari restorative justice kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat kesepakatan surat kesepakatan perdamaian terlampir, " ungkap kasi humas A. H Sagala. 


(Amy) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)