Sat Res Narkoba Polres Muna Berhasil Tangkap 138,28 Gram SS dari Tangan Dua Pengedar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Nataru 2024/2025


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Mei 2024

Sat Res Narkoba Polres Muna Berhasil Tangkap 138,28 Gram SS dari Tangan Dua Pengedar

 


MUNA, suarakpk.com -


Bisa jadi ini hasil tangkapan yang terbesar buat Sat Res Narkoba Polres Muna selama ini. Sebanyak 138,28 gram yang diduga sabu sabu berhasil ditangkap dari tangan dua perempuan.


Kejadiannya Hari Kamis 9/5/2024 sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Butung Butung Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara.


Dari dua tangan perempuan RT dan DS berhasil disita barang bukti yang diduga narkotika, satu (1) tas selempang warna coklat merk EIGER didalamnya terdapat,


Satu (1) dus tissue merk NASA terdapat 93(sembilan puluh tiga) sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu.


-Satu (1) kantung plastik warna putih di dalamnya terdapat 24(dua puluh empat) potongan pipet  bergaris warna merah kombinasi kuning masing- masing berisi kristal bening di duga shabu.


-Satu (1) kantung plastik warna putih di dalamnya terdapat 23(dua puluh tiga) potongan pipet bergaris warna merah kombinasi kuning masing- masing berisi kristal bening di duga shabu dan 8(delapan) sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu. Dan 

 2(dua) sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu.


Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba, AKP Asrun mengatakan bahwa hasil tangkapan dari pelaku berat brutto keseluruhan sebanyak 138,28 Gram.


Barang bukti non Narkotika adalah 

satu (1) unit Handphone VIVO 1904, satu (1) unit Handphone OPPO F4

tiga (3) pack sachet plastik bening ukuran sedang berisi 302(tiga ratus dua) sachet plastik bening ukuran kecil.


Kemudian 1(satu) sachet plastik ukuran besar berisi 14(empat belas) sachet plastik ukuran kecil bekas pakai.  Dua (2):pack berisi 164(seratus enam puluh empat) pipet ukuran besar bergaris warna kuning kombinasi putih.


"Dan 38 (tiga puluh delapan) potongan pipet bening bergaris warna kuning kombinasi putih. Satu (1) sendok takar, dua (2)  korek api gas, satu (1)  penutup botol yang telah di lubangi dan di pasangi pipet,  satu (1) timbangan digital warna hitam bertuliskan HWH Pocket scale,"jelasnya. 


Adapun kronologis kejadiaannya adalah erawal dari laporan informasi masyarakat jika terlapor Saudari RT yang beralamatkan  Kelurahan Laende Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna sering melakukan  transaksi Narkotika jenis shabu sehingga pada hari Kamis 09 Mei 2024  Sekitar pukul 00.30 wita.


Tim lidik Sat Resnarkoba Polres Muna langsung mengamankan saudari RT yang saat itu sementara berada di rumahnya bersama dengan satu (1)  Unit Handphone merk OPPO F4 .


Dari hasil interogasi di akui jika paket shabunya di titipkan kepada terduga pelaku saudari DS,  sehingga Tim lidik Sat Resnarkoba Polres Muna menuju ke rumah terduga pelaku DS  yang beralamatkan di Kelurahan Butung Butung Kecamatan Katobu Kabupaten Muna lalu mengamankan DS bersama 1(satu) unit Handphone merk VIVO 1904 miliknya.


Selanjutnya Tim lidik Sat Resnarkoba Polres Muna melakukan penggeledahan yang di saksikan langsung saudara Wiraman Almia S.IP M.Si selaku Camat Katobu, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1(satu) buah tas selempang warna coklat bertuliskan merk EIGER terdapat 1(satu) dus tissue merk NASA terdapat 93(sembilan puluh tiga) sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu, 1(satu) kantung plastik warna putih di dalamnya terdapat 24(dua puluh empat) potongan pipet  bergaris warna merah kombinasi kuning masing- masing berisi kristal bening di duga shabu, 1(satu) kantung plastik warna putih di dalamnya terdapat 23(dua puluh tiga) potongan pipet bergaris warna merah kombinasi kuning masing- masing berisi kristal bening di duga shabu dan 8(delapan) sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu, 2(dua) sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu serta barang bukti non narkotika sesuai poin 4 diatas.


"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke mako Polres Muna guna proses lebih lanjut,"katanya.


Tersangka  memiliki, menyimpan menguasai Narkotika jenis  shabu untuk diedarkan kembali serta melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Tersangka melanggar 

Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1)  UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 10 tahun. (Udin Yaddi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)