Pentingnya Peraturan Gubernur DIY Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Jaga Warga, dan Omah Jaga Warga - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 Mei 2024

Pentingnya Peraturan Gubernur DIY Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Jaga Warga, dan Omah Jaga Warga


Gunungkidul, Suarakpk.com - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jaga Warga dan Omah Jaga Warga. 

Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat persatuan dan kesatuan masyarakat dalam mewujudkan keamanan, ketertiban umum, ketentraman, dan kesejahteraan sosial. 

"Dengan mengukuhkan Jaga Warga ini, kita berharap dapat menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat dan mengoptimalkan pranata sosial yang mulai ditinggalkan," ujar Sunaryanta dalam sambutannya, pengukuhan Jaga Warga di Kalurahan Beji, Ngawen, Rabu (29/5/2024). 

Ia juga menekankan bahwa kelompok Jaga Warga harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan lurah, perangkat kelurahan, dan petugas keamanan di wilayah masing-masing. 

Menurut Sunaryanta, kelompok Jaga Warga memiliki peran penting dalam menjaga wilayah dari berbagai ancaman, seperti narkoba, terorisme, kejahatan jalanan, kenakalan remaja, atau hal-hal yang bisa memecah belah warga. 

"Kita harus waspada terhadap segala hal yang tidak biasa dan tidak sewajarnya. Dengan langkah-langkah ini, kita dapat mempercepat penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah kita," tegasnya. 

Sunaryanta juga menyampaikan harapannya agar keberadaan Jaga Warga dapat memperkuat komunikasi dan kerja sama antara warga dan pihak keamanan. "Dengan demikian, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram bagi seluruh masyarakat," tambahnya. 

Di akhir sambutannya, Bupati Gunungkidul mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh warga yang telah dikukuhkan sebagai bagian dari Jaga Warga. 

"Saya ucapkan selamat menjalankan tugas kepada seluruh warga masyarakat yang telah dikukuhkan. Semoga tugas ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi keamanan dan kesejahteraan bersama," pungkasnya. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul, Edi Basuki mengatakan, jaga warga yang dikukuhkan Kalurahan Beji, Ngawen,tersebut berjumlah 350 orang yang berasal dari 14 padukuhan. Masing-masing padukuhan berjumlah 25 orang. 

"Kelompok ini (jaga warga) memiliki tugas yang cukup luas dalam membantu pemerintah untuk menyelesaikan konflik di masyarakat serta rusan pemerintahan dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan," kata Edi.

( Gunawan/red). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)