Penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa Membangun Penegakan Hukum Yang Humanis - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan


 

Iklan


 

Iklan


 

HUT RI ke 79


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Mei 2024

Penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa Membangun Penegakan Hukum Yang Humanis

Blora,suarakpk.com - Bertempat di pendopo desa Pengkoljagong  Krida manggala kecamatan Jati, kabupaten Blora jum'at,(17/05/2024) telah diadakan sosialisasi oleh Kejaksaan Negeri,dinas inspektorat,dinas PMD Blora. Giat ini di hadiri oleh forkompinca inim PLT camat Jati Bambang Setyo kunto ,S.E., kapolsek Jati dan danramil 11/Jati di wakili oleh Babinkantibmas,dan Babinsa  desa Pengkoljagong,kepala desa ,sekretaris desa,dari desa yang ada di kecamatan Jati.

Dalam sambutannya sekaligus pembukaan kades Pengkoljagong Sudiyono S,pd,SH,M,PD., mengucapkan," selamat datang dan sangat berterima kasih di mana desa Pengkol jagong di tempati untuk sosialisasi  dari kejaksaan negeri Blora yang di kemas  Penerangan Hukum Jaksa Jaga desa Membangun Penegakan Hukum yang Humanis, juga dari dinas PMD, inspektorat,yang terkait dengan penggunaan anggaran yang masuk desa.dari (APBN)Pusat,Ban prof,maupun APBD Blora,semoga dengan agenda sosialisasi ini di harapkan para kades dan sekdes,perangkat desa ,tokoh masyarakat, yang hadir,ada masukan  ilmu dari dinas terkait dan kejaksaan desa harus seperti apa dalam menggunakan anggaran yang ada ,"jelas Sugiyono.

Sedangkan PLT camat Jati Bambang Setyo Kunanto.S,E., hanya menambahi dan meminta kepada kades dan perangkat desa yang hadir untuk melaksanakan apa yang di jelaskan dari dinas terkait soal anggaran,aturan yang harus dijalankan, jangan sembrono dalam melaksanakan pembangunan di desa yang menggunakan anggaran sesuai juklak dan juknisnya.dan menanyakan hal hal yang kurang dipahami dalam pelaksanaan juklak dan juknisnya,"tambahnya.

Sedangkan dari dinas PMD yang di wakili  Ign Ary dan dari dinas inspektorat Suwiji ,berpesan kepada kades yang hadir  untuk melaksanakan program pembangunan yang sudah di rencanakan dalam MusDes desa, dan dalam pelaksanaan pembangunan harus melibatkan warganya, di lokasi program pembangunan itu berada yang bisa di danai dari APBN,Ban Prof jateng,maupun dari dana APBD Blora,dalam membuat spj juga harus sesuai data yang ada di lapangan, sesuai juklak juknis yang ada,jangan melenceng untuk menghindari temuan  temuan pas nanti di sidak dan diperiksa oleh inspektorat maupun BPK,bisa juga dari kejaksaan,kalau ada pelaporan dari masyarakat,dalam pelaksanaan pembangunan program di Desa,"pesannya.

Suwiji juga menambahkan,"bahwa pemerintahan desa,kades dan perangkatnya saat ini ,dalam pelaporan menggunakan sistim CMS,juga harus belajar dan menerapkan sistim yang baru lagi yaitu siskudes Ling, yang nantinya akan di pakai oleh desa dalam kegiatan pelaporan kinerja pemdes sehari hari dan lebih mudah dan terhubung dengan sistem CMS yang di gunakan pemdes saat ini,"tambah suwiji.

Sementara dari Kejaksaan Negeri Blora ,langsung oleh kasi Intel Jastmiko Raharjo,S.H, M.H., menjelaskan," hal hal yang poin yang harus dikerjakan kades dan perangkatnya dalam melaksanakan program pembangunan di desa yang menggunakan dana yang bersumber dari APBN,BANPROF ,dan APBD Kabupaten Blora harus betul betul dan hati hati sekali dan harus teliti dalam pembuatan SPJ dan harus transparan supaya masyarakat juga bisa ikut mengawasi jalannya pembangunan  di desa,kades juga harus mematuhi aturan yang ada,jangan melenceng dari juklak,juknisnya dari pihak APH,terutama kejaksaan  dalam melaksanakan tugas nya tidak tenang pilih dalam menerima laporan masyarakat mengenai ,hal hal yang ada di desa pihaknya tetep mengadakan penyidikan dulu bersama tim,  secara preventif dalam menangani kasus yang dilaporkan masyarakat maupun temuan  oleh dinas inspektorat.dan selalu kordinasi dengan pihak dinas terkait,dan pihak desa.

Jatmiko,juga menambahkan," bahwa pihak kejaksaan negeri Blora,selalu berkordinasi dalam menangani kasus kasus yang selama ini terjadi dengan mantan kades maupun kades yang masih aktif sekarang, dalam menangani kasusnya,kita tetep  adakan pembinaan bersama ,

Karena banyak kades yang belum mengerti secara hukum,aturan  penggunaan dana desa(DD) bantuan pusat,propinsi maupun  dana dari kabupaten secara baik, dan dengan acara sosialisasi seperti ini di harapkan menambah pengetahuan," tambahnya.(Dwi/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)