GUNUNGSITOLI, suarakpk.com - Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dilaksanakan di Aula Pertemuan KPU Kota Gunungsitoli Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli - Sumut Kamis, (02/05).
Acara tersebut dilaksanakan sebagaimana undangan yang disampaikan KPU Kota Gunungsitoli Nomor : 321/PL.01.9-Und/1278/2/2024 tanggal 01 Mei 2024 ditandatangani ketua KPU Kota Gunungsitoli Cardinal Pranatal Mendrofa.
Ketua KPU Kota Gunungsitoli Cadinal Pranatal Mendofa membuka secara resmi acara rapat pleno terbuka sekaligus membacakan berita acara serta melaksanakan penandatanganan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Gunungsitoli pada Pemilihan Umum tahun 2024 dan mendelegasikan kepada anggota Darni Saleh Baeha untuk membacakan jumlah perolehan kursi dan perolehan suara masing-masing daerah pemilihan.
"Perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Gunungsitoli daerah pemilihan (dapil) I sebanyak 11 (sebelas) kursi, dapil II sebanyak 9 (sembilan) kursi dan dapil III sebanyak 5 (lima) kursi dengan jumlah kursi keseluruhan sebanyak 25 (dua puluh lima) kursi" papar Darni Saleh Baeha.
Setelah dilakukan proses penandatangan berita acara Penetapan Perolehan Kursi Dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dan penyerahan surat penetapan, ketua KPU Kota Gunungsitoli Cardinal Pranatal Mendrofa menutup acara tersebut dengan kondisi aman dan tertb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar