Bacok Tetangga, W Tambunan Ditangkap Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan


 

Iklan


 

Iklan


 

HUT RI ke 79


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Mei 2024

Bacok Tetangga, W Tambunan Ditangkap Polisi

Batu Bara, suarakpk.com - Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu) orang Laki - laki dalam  kasus penganiayaan di Dusun IV, Desa Simodong Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. 

Tersangka W Tambunan (24) tahun, Petani, Dusun IV Desa Simodong Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Barang bukt 1 ( satu ) bilah Parang/Golok (Sajam) 

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui kasi humas AKP A. H Sagala Selasa (14/05/2024) membenarkan penangkapan tersebut. 

Menurut Sagala, pada Rabu (01/05/2024) sekira pukul 21.15 wib, pada saat Tampin Lumban Gaol (47) tahun, Petani, warga Dusun IV Desa Simodong Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara (pelapor-red) sedang duduk di depan rumah, lalu datang W Tambunan (terlapor-red) mendatangi dan mengatakan "matamu heang anjing".

Kemudian pelapor menjawab "BAH" dan kemudian terlapor mencekik leher korban dengan tangannya sehingga pelapor terjatuh.

Kemudian pelapor di tunjang menggunakan kaki kearah badan secara berulang, lalu datang orang tua pelapor untuk melerai akan tetapi terlapor mengambil batu dan melempar kan nya ke arah korban/pelapor, namun pelapor menghindari dan batu tersbut mengenai kaca rumah. 

Setelah itu terlapor pulang kerumah membawa parang dengan tangan kanan kembali menjumpai pelapor langsung membacok, akan tetapi pelapor menghindar menyebabkan terkenan badan punggung belakang sebelah kanan, kemudian di lerai oleh Pemilu All Demokrat Gultom dan Edis Gultom. 

" Ataskejadian tersebut pelapor mengalami luka pada badan punggung belakang sebelah kanan, Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami luka bacok di lengan tangan sebelah kanan sebanyak 13 ( tiga belas ) jahitan dan melaporkan ke Polsek lima puluh guna proses hukum yang berlaku, " tutur humas Sagala. 

Mendapat laporan tersebut lanjut Sagala, pada Rabu (01/05/2024) sekira pukul 22.00 wib Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka pelaku penganiayaan W Tambunan sedang berada di halaman rumah nya di Dusun yang disebutkan.

Selanjutnya personil unit Reskrim Polsek Indrapura di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry SH langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap pelaku. 

" Tersangka di boyong ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum yang berlaku, " pungkas Sagala.


(Amy) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)