MUNA, suarakpk.com -
Karena dianggap lambat menangani polemik yang terjadi di Desa Maligano, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, maka Inspektorat Muna menuai sorotan.
Salah seorang warga Maligano, Muhammad Malik Al-salam mengatakan bahwa awal mula dari Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Dusun (Musdus) Desa Maligano Tahun Anggaran 2024 yang sebelumnya sempat terkendala karena pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang diduga tidak transparansi.
Sehingga memicu kemarahan masyarakat Desa Maligano. Namun pada Kamis 23 Mei 2024 Musdes/Musdus kembali digelar di Balai Desa Maligano yang dihadiri sekaligus dibuka langsung pihak pemerintah daerah yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPDM) Kabupaten Muna.
Muhammad Malik Al-salam sangat menyayangkan polemik yang terjadi di Desa Maligano. Menurutnya, dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) yang terjadi di Internal Desa Maligano menandakan bahwa masih lemahnya sistem pembinaan dan pengawasan yang ada dilingkup Pemerintah Kabupaten Muna, khususnya Inspektorat selaku Aparatur Pengawas Inter Pemerintah yang bertanggunggjawab untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Akibat lemahnya pengawasan dari pihak Inspektorat, sehingga menyebabkan oknum oknum tertentu leluasa melakukan pelanggaran.
" Tentunya saya pribadi selaku pemuda Maligano, sangat menyanyangkan tata kelolah Desa yang terkesan masih sangat buruk. Dan ini akan menambah list hitam dari pemerintahaan khususnya di Kabupaten Muna. Disisi lain, saya menilai hal ini terjadi karena kinerja Inpektorat masih sangat lemah dalam mencegah terjadinya penyimpangan keuangan ( Fraud),"sebutnya.
Aktivis HMI Cabang Kendari itu juga menyoroti konsisten dan komitmen Inspektorat Muna dalam mengawal dugaan Fraud. Mengingat dugaan penyimpangan anggaran bukan pertama kali di Desa Maligano. Dimana pada periode sebelumnya, dan termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2019 dugaan temuan fraud pada bantuan Fiber yang sampai hari ini belum ada kejelasannya.
" Dugaan Fraud di Desa Maligano bukan hanya ada di Periode ini. Sebelumnya pernah terjadi juga, yakni dugaan penyimpangan pada bantuan Fiber tahun 2019 yang lalu, sampai hari ini belum ada tindaklanjut. Jadi saya secara pribadi mempertanyakan komitmen Inspektorat dalam menindaklajuti temuan fraud. Serius nda? Konsisten nda? Jangan main main, ini uang Negara," tegas Malik
Malik berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muna. Untuk meningkatkan pengawasan serta pememeriksaan kepada Instansi, Khususnya pada setiap desa mengingat status Desa yang krusial dan ujung tombak untuk mensejaterahkan Masyaraka.
Tentunya hal ini untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh setiap Kepala Desa. Mengingat belum lama ini UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Desa disahkan dan salah satu muatannya adalah memperpanjang masa jabatan Kepala Desa hingga 8 tahun.
" Belum lama ini telah disahkan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa. Tentunya membawa paradigma baru dalam pengelolaan desa. Namun, melihat maraknya pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa membuat saya pribadi mempunyai ketakutan tersendiri apabila hal tersebut dimanfaatkan untuk melakukan tindakkan melawan hukum. Bisa jadi waktu yang lama untuk menjabat menjadi waktu yang lama untuk melakukan korupsi, jangan sampai seperti itu kedepannya. Sehingga harapan saya kepada Pemda Muna untuk tegas, teliti dan lebih serius dalam melakukan pengawasan kepada setiap kepada Desa,"ungkapnya.
Dari kejadian di Desa Maligano, Malik mengingatkan juga pada setiap Desa khususnya pada lingkup Kecamatan Maligano, untuk tidak melakukan hal yang serupa. Seorang pemimpin seyogyanya harus memegang teguh nilai nilai kejujuran dan bersikap profesional serta berintegritas dalam rangka menjalankan pemerintahaannya. Jika hal itu tidak dilakukan maka akan menyebabkan kekecewaan pada masyarakat.
" Dari kejadian ini ada banyak pelajaran penting yang bisa kita ambil, bahwa sejatinya seorang pemimpin itu harus amanah dalam mengemban jabatanya dan tentunya menjadi bahan pengingat kita bersama juga, bahwa sejarah telah membuktikan, salah satu faktor jatuhnya kekuasaan berawal dari kekecewaan rakyat pada pemimpinnya,"jelasnya.
Kata Malik yang juga Ketua Umum AMARA Sultra menegaskan bahwa untuk mengawal polemik yang mendera Desa Maligano harus diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku. Sebagai komitmen untuk menegakkan Supremasi Hukum khususnya di Kabupaten Muna.
" Saya akan mengawal kasus ini sampai diselesaikan secara prosedural. Apabila tidak bisa diselesaikan di Kabupaten. Yakin dan percaya saya akan mengawal hingga di Provinsi. Ini komitmen dan tanggungjawab moril saya sebagai putera daerah,"pungkasnya. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar