Viral..!!!, Merasa Ada yang Becking Oknum Polisi, Pelaku Perzinahan di Klegung, Ngoro - oro, Gunungkidul Mengingkari Perjanjian yang di Sepakati - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 April 2024

Viral..!!!, Merasa Ada yang Becking Oknum Polisi, Pelaku Perzinahan di Klegung, Ngoro - oro, Gunungkidul Mengingkari Perjanjian yang di Sepakati


Gunungkidul, Suarakpk.com - Baru - baru ini muncul permasalahan dugaan perselingkuhan terjadi di Pedukuhan Klegung, Ngoro-oro, Patuk Gunungkidul yang belum terselesaikan. Pasalnya pihak yang diduga pelaku mengingkari perjanjian yang sudah disepakati oleh pihak korban dan warga masyarakat klegung. 

Sebelumnya, dugaan terjadinya pezinaan yang menimpa pasangan suami istri, KS(46) TM(40), yang dilakukan oleh inisial D, warga Klegung, Ngoro-oro, Patuk, Gunungkidul, yang merupakan satu Dusun dengan pasangan suami tersebut.

Karena dirasa perbuatan terduga pelaku oleh sang suami adalah perbuatan yang tidak menyenangkan atau menyiksa batin, maka telah dilakukan mediasi yang disaksikan oleh personil dari polsek patuk, bhabinkamtibmas, Iko Provos, dan dukuh setempat. 

Diketahui dalam Surat Pernyataan tertanggal 4 Maret 2024 yang ditunjukan ke pada awak media yang isinya bahwa  D tidak akan mengulangi dan mengganggu istri sah KS serta menyanggupi permintaan pribadi  KS dalam kurun waktu satu bulan. Namun hingga saat ini D justru tidak menepati janji. 

Menurut keterangan dari warga masyarakat ada salah satu oknum polsek yang diduga membeck up permasalahan ini. 

 

" Ini tidak beres mas masalahnya D minta tolong kepada salah satu anggota polsek patuk, seharusnya dari polsek bertindak di tengah justru malah condong membela D, " ucap warga. 


Disisi lain Ik selaku provos yang bertugas di Polsek patuk saat dikonfirmasi warga masyarakat klegung di Polsek patuk mengakui bahwa dirinya dimintai tolong kepada D untuk pendampingan,dan perlindungan permasalahan yang dialaminya. 


"Saya di hubungi saudara D yang intinya suruh pendampingan, dan perlindungan terkait permasalahannya D, " jelas ik. 


Pada hari Sabtu 6 April 2024 sekira pukul 15.15 WIB, korban (suami) dengan didampingi beberapa warga, dan dikawal awak media mendatangi Polsek Patuk dengan tujuan klarifikasi terkait surat perjanjian yang sudah dua kali di buat tidak di penuhi oleh terduga pelaku. Tujuannya agar segera diselesaikan.

Kapolsek Patuk AKP Mursidiyanto mengatakan pada si korban, jika bisa diselesaikan dengan kekeluargaan dipersilahkan namun jika akan dilaporkan dipersilahkan ke Polsek atau Polres Gunungkidul.

Karena permasalahan ini tidak bisa di selesaikan secara kekeluargaan KS tetap mau menempuh jalur hukum dan akan melaporkannya ke Polres Gunungkidul.


" Saya akan melaporkan permasalahan ini ke polres Gunungkidul mas", jelas KS ke awak media. 


( Tim / red)...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)