Terkait Pemberitaan Dugaan Pungli dan KDRT, Polres Batu Bara Lakukan Konfirmasi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan


 

Iklan


 

Iklan


 

HUT RI ke 79


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 April 2024

Terkait Pemberitaan Dugaan Pungli dan KDRT, Polres Batu Bara Lakukan Konfirmasi

Batu Bara, suarakpk.com - Terkait pemberitaan dari media online lokal tentang adanya Kasus Pungli dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh oknum Personil Polres Batu Bara yang menerima sejumlah uang dari Siti Rohani beberapa waktu lalu, Polres Batu Bara menindak lanjuti berita viral dari media online lokal Jejak-Kriminal.com dan melakukan Koordinasi dan Konfirmasi kepada oknum personil Polres Batu Bara Aipda Dian Novita. Senin, (22/04/2024). 

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Irfan  Mochammad Nur Alireja, S.I.K yang di sampaikan oleh Kasi Humas AKP A.H., Sagala fakta fakta yang berhasil di kumpulkan pada Selasa 12 April 2024 Humas Polres Batu Bara menerima kiriman laporan Berita negatif dari satu media lokal online Jejak Kriminal.com dan YouTube tentang Dugaan oknum  Bripka DN ada menerima uang dari saksi (Siti Rohani-red) sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) dan berita tersebut benar di naikkan oleh Rudi wartawan media Jejak kriminal.com yang berdomisili di Desa Pakam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara.  

Untuk itu Kasi Sagala dan Plh Kasi Propam Polres Batu Bara Iptu Arianto Sitorus  mengambil langkah - langkah dengan melakukan pemeriksaan Konfrontir terhadap Rudi, Aipda DN personil Polres Batu Bara, Pelapor/Korban Siti Rohani dan Rahmad rekan media Rudi. 

" Hasil dari pemeriksaan konfrontir kepada semua pihak yang terkait bahwa pelapor/ korban Siti Rohani mengakui bahwa Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara Aipda Dian Novita tidak ada meminta uang kepada pelapor/ korban dalam hal Proses penanganan perkara yang di laporkan," terang AKP Sagala.

Lebih lanjut Sagala menjelaskan, pada saat penanganan proses pelaporan oleh Saksi Korban Siti Rohani ada bertemu dengan seorang laki laki yang bernama Rahmat di depan kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara, Siti Rohani mengetahui Rahmat berprofesi sebagai tukang bangunan dan menanyakan tujuan Siti Rohani berada di Polres Batu Bara. 

" Dari pertemuan tersebut berlanjut Rahmat menawarkan kepada Siti Rohani untuk bisa membantu perkara yang sedang di tangani oleh Aiptu DN dan Rahmat bersedia mengantarkan anak korban Siti Rohani visum ke Rumah sakit bersama temannya Rudi ( terakhir di ketahui sebagai wartawan online lokal jejak kriminal.com )," tukas kasi humas.

Kasi Humas AKP A.H., Sagala menambahkan, selama Proses pemeriksaan berjalan, Siti Rohani di minta oleh Rudi untuk menyediakan uang sebesar Rp. 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah ) namun saat di konfirmasi Siti Rohani kepada Aipda DN membantah bahwa dirinya tidak ada meminta uang dalam jumlah apa pun dan di sampaikan kepada Rudi. Ketika ditanyakan kepada Rudi dirinya mengakui tidak ada meminta uang sebesar Rp. 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah ) akhirnya Siti Rohani tidak ada memberikan uang yang di minta tersebut.

Kepada petugas Rudi tidak mengetahui kapan dan dimana Aipda Dian Novita meminta uang kepada Siti Rohani sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) namun berdasarkan konfirmasi pada 28 Agustus 2023 melalui sambungan telepon Siti Rohani ada menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) kepada Aipda Dian Novita dimana pada saat komunikasi percakapan itu Rudi merekam hasil konfirmasi dengan menggunakan Handphone miliknya, sedangkan Siti Rohani menerangkan bahwa  Aipda Dian Novita tidak ada meminta uang Sejumlah Rp. 2.000.000  ( dua juta rupiah ) dari Siti Rohani dan dirinya tidak menyadari percakapannya di rekam oleh Rudi.

" Kepada petugas Rudi juga tidak dapat menunjukkan Bukti pemberian uang sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ), begitu juga hasil koordinasi dan konfirmasi dari pihak Polres Batu Bara kepada Aipda Dian Novita bahwa yang bersangkutan tidak ada menerima atau meminta uang dari Siti Rohani sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ), "pungkas Kasi Humas AKP A.H., Sagala.

Humas Polres Batu Bara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)