Batu Bara, suarakpk.com - Satres narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika, kali ini sebanyak 62 butir pil ekstasi berbagai jenis.
Selain mengamankan barang haram dimaksud, polisi juga mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pengedar.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui kasi humas A. H Sagala Kamis (04/04/2024) membenarkan pihaknya telah mengamankan barang haram tersebut berikut ketiga tersangka.
Kasi humas mengatakan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Sabtu 30 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Berikut nama ketiga tersangka
1). Nama : Niko Saparuddin
Umur : 21 tahun
Pekerjaan : Tidak ada
Alamat : Jln. H. M. Nur LK II kel. Pahang Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
2). Nama : Raymon Hermes
Umur : 41 tahun
Pekerjaan : Tidak ada
Alamat : Jln. WR. Supratman Gg Mulia Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
3). Nama : Meliya Astuti
Umur : 21 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Tasak, Desa Medang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Baru Bara.
Barang bukti yang diamankan petugas
- 40 (empat puluh) butir jenis pil ekstasi warna biru merk twitter.
- 15 (lima belas) butir pil ekstasi warna hijau muda merk Minion
- 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna hijau merk firaun.
- 6 (enam) buah plastik klip transparan.
- 1(satu) unit handphone merk reedmi warna biru.
- 1(satu) unit handphone merk oppo warna biru.
- 1(satu) unit handphone merk realmi warna silver.
- 1(satu) unit handphone merk vivo warna hitam.
Lebih lanjut A. H Sagala menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis Pil ekstasi yang bertempat di Desa Tanjung Muda Kecamatan Air putih, Kabupaten Batu Bara.
Atas informasi tersebut selanjutnya personil Sat Narkoba membentuk Tim melakukan penyelidikan dengan cara melakukan under cover melakukan transaksi langsung dengan tersangka di lokasi yang sudah di tentukan tersangka .
Setelah di lakukan penyelidikan/ pemantauan dan akhirnya personil satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan 2 (dua) org laki - laki yang mengaku bernama Raymon Hermes dan Niko Saparuddin dan 1(satu) orang perempuan yang bernama Meliya Astuti.
Saat dilakukan penggeledahan badan personil menemukan barang barang dari penguasaan Niko Saparuddin berupa pil ekstasi dari tangan kiri dengan jumlah 40 (empat puluh) butir jenis pil ekstasi warna biru merk twitter, 15 (lima belas) butir pil ekstasi warna hijau muda merk Minion, 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna hijau merk firaun.
" Dari keterangan Niko Saparuddin bahwa kepemilikan pil ekstasi tersebut bersama -sama dengan kedua temannya yaitu Raymon Hermes dan Meliya Astuti yang tujuannya di miliki untuk di jual," Tukas Sagala.
Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti di bawa ke kantor Satrenarkoba Polres Batu Bara untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Saat ini petugas sedang melakukan pengembangan guna mengetahui jaringan ketiga tersangka.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar