Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Penusukan Terhadap Sopir Bus Batik Solo Trans - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan


 

Iklan


 

Iklan


 

HUT RI ke 79


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 April 2024

Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Penusukan Terhadap Sopir Bus Batik Solo Trans


Sukoharjo, Suarakpk.com – Kepolisian Resor Sukoharjo berhasil mengamankan pelaku penusukan terhadap sopir bus Batik Solo Trans (BST) yang terjadi di Jalan Ahmad Yani No.200, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, tepatnya didepan Halte BST Rumah Sakit UNS, pada 4 April 2024 yang lalu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, saat konferensi pers, Senin (22/4/2024), menjelaskan bahwa pelaku adalah AR (37) warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul. AR nekat melakukan penusukan kepada sopir bus BST dikarenakan merasa kesal telah dipepet bus BST saat melintas di Jalan Ahmad Yani No.200, Kartasaura.

“Jadi pelaku ini merasa kesal karena telah dipepet oleh bus BST. Pelaku kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan bus BST tersebut,” ujar Kapolres Sukoharjo.

Setelah berhasil menghentikan bus BST itu, pelaku kemudian memaksa masuk kedalam bus dan terjadi percecokan antara pelaku dan korban. Pelaku yang saat itu membawa pisau lipat kecil kemudian menusuk sopir bus BST dibagian bahu sebelah kiri. Setelah melakukan penusukan, pelaku kemudian keluar dari bus dan melarikan diri.

Mendapati laporan atas kejadian tersebut, Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta melihat rekaman CCTV disekitar TKP.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku dapat diamankan oleh Satreskrim Polres Sukoharjo,” terang AKBP Sigit.

Kapolres menambahkan, bahwa sebelum diamankan, AR sempat kabur dan menghilangkan bukti-bukti dengan merubah cat sepeda motor milik pelaku, serta membakar jaket yang ia kenakan, dan mengubur pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan.

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Pelaku juga merupakan residivis curanmor dan penipuan.


( Arief/Hms/Red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)