Pengembangan Kasus 7 Kg Daun Ganja, Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus David Wilanda - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 April 2024

Pengembangan Kasus 7 Kg Daun Ganja, Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus David Wilanda

Batu Bara, suarakpk.com - hasil pengembangan pengungkapan kasus Narkotika daun ganja kering sebelumnya berat sekitar 7 Kg  (7000 Gram) di wilayah hukum Polres Batu Bara. 

Pengembangan kasus dimaksud atas dasar : LP / 55 / III / 2024 / SU / Res.  B. Bara, tanggal 26 Maret 2024. Tsk an. RIKI Rianto alias AM.

Waktu kejadian Rabu 27 Maret 2024 sekira pukul 10.30 Wib, Jalinsum desa perk Dolok Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara dengan tersangka Riki Rianto alias AM. 

Atas penangkapan tersangka, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus David Wilianda alias David (32) tahun, di rumahnya Jalan Benteng Gg Kencana, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Pada penangkapan David, petugas mendapatkan barang bukti 1 (satu) Unit HP/ hand phone merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dan uang tunai Rp. 400.000.


Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui kasi humas A. H Sagala Kamis (04/03/2024) menjelaskan, berawal pada Selasa 26 Maret 2024 sekira pukul. 19.00 wib berlokasi di jalinsum Desa Perk Dolok, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, personil Sat narkoba polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap tsk. Riki Rianto alias AM atas kepemilikan sekitar 7 Kg (7000 gram) narkotika daun ganja kering.

Selanjutnya atas kepemimpinan kasat narkoba Polres Batu Bara AKP. Fery Kusnadi. S.H, M.H bersama personil melakukan pengembangan untuk tangkapan pemasok narkotika daun ganja kering

Pada Rabu 27 Maret 2024 sekira pukul. 10.30 wib berlokasi di jalan Banten GG. Kencana Kelurahan Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang personil Sat narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap tersangka David Wilianda di rumahnya dan ketika dipertemukan dengan tersangka Riki Rianto alias AM oleh tersangka David Wilianda mengakui sebagai orang yang menyerahkan narkotika daun ganja kering tersebut.

Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(Amy) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)