Ketua GNPK Jateng Desak Kejagung Usut Tuntas Korupsi Tambang Timah Tanpa Pandang Bulu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan


 

Iklan


 

Iklan


 

HUT RI ke 79


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 April 2024

Ketua GNPK Jateng Desak Kejagung Usut Tuntas Korupsi Tambang Timah Tanpa Pandang Bulu


KENDAL, suarakpk.com. Ketua Gerakan Nasional Tindak Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah, HR. Mastur. S.H,. M.Si desak Kejaksaan Agung (Kejagung) usut tuntas korupsi tambang timah dengan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun tanpa pandang bulu.

" Kejaksaan Agung harus usut tuntas korupsi tambang timah siapapun pelakunya tanpa pandang bulu," ujar Mastur geram. Kejaksaan Agung (Kejagung) dituntut memaksimalkan pemulihan aset kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Langkah itu bisa dimulai dengan menerapkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Mastur menjelaskan, pendekatan TPPU dalam kasus itu dapat menjangkau lebih jauh pihak-pihak lain yang terlibat. Termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi beking dan cukong dalam praktik pertambangan timah ilegal. ”Karena bisa dilihat dari transaksi,” ujarnya kepada media ini Senin, (1/4/2024) di kantor GNPK pertokoan Pusaka Squard Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jateng.

Mastur mengungkapkan, pemulihan aset memang lebih mudah dilakukan jika menggunakan UU TPPU. Sebab, dalam undang-undang tersebut, penerima hasil TPPU pun bisa ditindak.

”Dan ada (ketentuan, Red) pembuktian terbalik, si tersangka atau terdakwa harus membuktikan bahwa asetnya tidak berasal dari tindak pidana,” ujarnya.

"Penerapan TPPU dalam pemulihan aset juga bisa didukung dengan upaya kerja sama internasional. Upaya tersebut sangat penting untuk menindaklanjuti dan menelusuri aliran TPPU di luar negeri. Kerja sama semacam itu kerap dilakukan untuk memaksimalkan upaya asset recovery kasus-kasus korupsi kakap. lebih mudah dikerjasamakan pihak luar negeri, ,” paparnya.

Pengacara senior tersebut menambahkan, penggunaan UU TPPU juga memudahkan penyidik Kejagung menyita aset-aset tersangka yang patut diduga berasal dari tindak pidana. Penyitaan itu pun tidak hanya menyasar aset yang ilegal, tapi juga aset-aset yang sah. ”Karena sering kali pelaku TPPU itu mencampur (usaha) yang halal dan yang haram,” pungkasnya.(tim/red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)