Ketua Bidang EPSDM PB Ikami Sulsel Desak Kejagung RI Audit PT.Timah Investasi Mineral - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 April 2024

Ketua Bidang EPSDM PB Ikami Sulsel Desak Kejagung RI Audit PT.Timah Investasi Mineral

 


KENDARI, suarakpk.com -


Ketua Bidang Pengurus Besar IKAMI Sulsel mendesak Kejaksaan Agung RI mengaudit dan memeriksa Direktur Utama PT.Timah Investasi Mineral Site Kabaena Anak Perusahaan PT. Timah Tbk.


Risaldi mengungkapkan bahwa PT.Timah Investasi Mineral merupakan anak dari perusahaan BUMN yang bergerak disektor pertambangan Nikel dengan luas wilayah poduksi izin usaha sebesar 300 Ha di Provinsi Sulawesi Tenggara tepatnya di Kabupaten Bombana Site Kabaena.


 Aktivis sapaan Risal tersebut mengatakan bahwa Kejaksaan Agung harus segera mengaudit anak usaha PT.Timah Investasi Mineral atas dugaan korupsi ditubuh perusahaan negara tersebut.


" Setelah Kejaksaan Agung RI mengungkap kasus korupsi sebesar 271 T ditubuh perusahaan BUMN tersebut maka kami harapkan untuk kemudian dilakukan audit serta pemeriksaan terhadap penanggung jawab anak dari perusahaan BUMN tersebut. Masa perusahaan sekelas BUMN main diwilayah IUP yang dikatakan tidak masuk akal untuk diproduksi oleh BUMN"Ucapnya.


Ketua Bidang ESDM PB Ikami Sulsel tersebut kembali menerangkan bahwa Sekelas perusahaan BUMN seharusnya mampu memberikan contoh yang baik terhadap pengusaha lokal bahwa pulau Kabaena merupakan pulau kecil yang tidak Layak dijadikan pusat pertambangan karna melanggar UU no1 tahun 2014 perubahan UU no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau 


Lanjut Risal mengatakan bahwa seharusnya Kejaksaan Agung RI serta Kementerian ESDM RI memberikan putusan penolakan aktivitas tambang diwilayah tersebut dan tidak mengeluarkan RKAB dari Sejumlah perusahaan yang melakukan kegiatan eksploitasi dipulau tersebut terutama PT.Timah Investasi Mineral anak perusahaan BUMN tersebut.


"Terakhir Kami akan segera melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI dan Kementerian ESDM untuk segera dilakukan audit serta pemeriksaan terhadap PT.Timah investasi mineral yang melanggar aturan hukum dan merugikan  negara serta meminta Kementerian ESDM untuk tidak menerbitkan seluruh RKAB usaha pertambangan yang melanggar aturan tersebut."Tutupnya ( Udin Yaddi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)